Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Nusron Ramli Beberkan Kunci Kemenangan JK di Sengketa Lahan Lawan GMTD

2025-11-25 | 02:31 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T19:31:29Z
Ruang Iklan

Nusron Ramli Beberkan Kunci Kemenangan JK di Sengketa Lahan Lawan GMTD

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan sinyal kuat terkait sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, bagian dari Lippo Group. Nusron menilai bahwa PT Hadji Kalla berpotensi lebih unggul dalam kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare yang berlokasi di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, indikasi awal menunjukkan bahwa dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla telah terbit lebih dahulu, yakni pada 8 Juli 1996, dan masih berlaku hingga 24 September 2036. Sementara itu, PT GMTD memiliki Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an di atas lahan yang sama. "Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar," ujar Nusron, meskipun ia menambahkan bahwa hal tersebut tidak menjamin secara mutlak kebenaran, namun menjadi indikasi awal yang kuat.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum atau legal due diligence untuk memastikan produk pertanahan mana yang paling sah dan valid antara kedua perusahaan tersebut. Nusron menegaskan bahwa tidak mungkin kedua belah pihak sama-sama benar karena objek tanah yang disengketakan adalah satu. Setelah proses legal due diligence rampung, kedua pihak yang bersengketa akan dipanggil untuk menyampaikan hasil temuan.

Sengketa lahan ini telah berlangsung puluhan tahun dan disebut Nusron sebagai "produk tahun 1990-an", yang kini kembali mencuat seiring upaya kementeriannya untuk membenahi dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib. Jusuf Kalla sendiri telah menyatakan kemarahannya dan menuding tindakan PT GMTD sebagai "perampokan" hak atas lahan miliknya. Ia juga mempertanyakan proses eksekusi lahan yang diklaim oleh PT GMTD, karena tidak memenuhi syarat hukum, termasuk tidak adanya proses constatering atau verifikasi di lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis atas putusan yang dibuat sebelumnya terkait izin eksekusi di lapangan tanpa constatering. Di sisi lain, PN Makassar telah membantah klaim PT GMTD terkait eksekusi lahan 16 hektare milik JK pada 3 November 2025, menegaskan bahwa tidak ada tindakan hukum apapun seperti eksekusi, constatering, maupun pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap lahan tersebut.

Meskipun terdapat putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong, Nusron menjelaskan bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Sementara itu, pihak PT GMTD melalui juru bicaranya juga telah memberikan klarifikasi, menuduh pihak Kalla berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu legalitas kepemilikan tanah yang sah.