Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Mendag Revisi Aturan: Bulog-ID Food Kini Ujung Tombak Distribusi Minyakita

2025-11-26 | 20:28 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-26T13:28:04Z
Ruang Iklan

Mendag Revisi Aturan: Bulog-ID Food Kini Ujung Tombak Distribusi Minyakita

Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola distribusi Minyakita dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan bahwa sebagian besar distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut ke depannya akan melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan utama, yaitu Bulog dan ID Food.

Revisi aturan ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan, mengendalikan harga agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, serta mencegah kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Menteri Budi Santoso menargetkan revisi Permendag ini dapat rampung dan ditandatangani sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Proses harmonisasi rancangan beleid ini telah selesai di tingkat kementerian/lembaga dan saat ini menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam rancangan Permendag yang baru, terdapat lima poin utama perubahan yang akan diterapkan. Pertama, sebagian distribusi Minyakita diwajibkan melalui Bulog dan ID Food untuk memperkuat kendali pemerintah. Kedua, fokus distribusi akan diarahkan ke pasar rakyat, guna memperluas akses pangan murah dan berkualitas. Ketiga, Minyakita akan dioptimalkan untuk mendukung program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, dan penguatan koperasi desa Merah Putih (KDMP). Keempat, skema insentif Domestic Market Obligation (DMO) akan diperbaiki agar lebih tepat sasaran, dengan insentif diarahkan untuk memperluas distribusi ke pasar rakyat melalui BUMN. Terakhir, pengawasan dan sanksi akan diperketat guna mencegah penyelewengan distribusi yang dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga.

Menteri Budi Santoso menjelaskan bahwa minimal 35 persen penyaluran Minyakita akan dilakukan oleh BUMN pangan tersebut. Skema distribusi yang direncanakan adalah melalui Bulog dan ID Food yang akan menyalurkan produk langsung ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), bertujuan untuk memangkas rantai distribusi yang panjang dan memastikan Minyakita sampai ke tangan konsumen sesuai HET. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menargetkan penyediaan stok Minyakita sebesar 70.000 ton melalui BUMN pangan, dengan Bulog menyediakan 50.000 ton dan ID Food 20.000 ton untuk distribusi nasional. Bulog akan memfokuskan distribusinya di wilayah Indonesia Timur, Papua, Maluku, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, sementara ID Food akan menangani distribusi di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola distribusi Minyakita, memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat, serta menekan praktik penimbunan dan penyimpangan distribusi yang selama ini kerap terjadi.