Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Instan: Proses Digital Cukup dari HP

2025-11-27 | 10:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T03:38:34Z
Ruang Iklan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Instan: Proses Digital Cukup dari HP

Transformasi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat mengakses layanan publik. Bagi para pekerja di Indonesia, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat hanya melalui ponsel pintar. Inovasi ini memungkinkan peserta untuk mencairkan manfaat JHT tanpa perlu mendatangi kantor cabang, cukup dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan pelayanan, termasuk pengkinian data, pengecekan saldo, hingga proses klaim JHT yang lebih cepat dan mudah. Sejak Mei 2025, peserta dengan saldo JHT maksimal Rp 15.000.000 dapat mengajukan klaim melalui aplikasi ini. Adapun proses klaim JHT melalui aplikasi JMO memerlukan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk memulai, peserta cukup mengunduh aplikasi JMO dari App Store atau Play Store dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Jaminan Hari Tua" kemudian klik "Klaim JHT". Sistem akan menampilkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu akumulasi saldo JHT, pengkinian data, dan status kepesertaan yang sudah non-aktif (untuk klaim penuh). Jika semua syarat terpenuhi, akan muncul centang hijau.

Selanjutnya, peserta diminta untuk memilih sebab klaim yang sesuai dengan kondisi mereka, seperti mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mencapai usia pensiun (56 tahun ke atas), meninggalkan wilayah Indonesia, atau mengalami cacat total tetap. Penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK, status kepesertaan harus sudah tidak aktif minimal satu bulan sejak tanggal berhenti kerja.

Setelah memilih sebab klaim, sistem akan menampilkan data kepesertaan untuk diverifikasi. Peserta kemudian akan diminta untuk melakukan swafoto atau verifikasi wajah dengan mengikuti instruksi pada layar, diikuti dengan melengkapi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening bank yang aktif. Setelah rincian saldo JHT ditampilkan, peserta dapat melakukan pengecekan ulang data dan mengonfirmasi pengajuan klaim.

Dokumen-dokumen pendukung yang umumnya dibutuhkan untuk klaim JHT, baik sebagian maupun penuh, meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, Kartu Keluarga, dan buku tabungan atas nama peserta. NPWP juga diperlukan, terutama bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50.000.000 atau untuk klaim sebagian. Untuk klaim karena mengundurkan diri atau PHK, surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri juga wajib dilampirkan.

Selain klaim penuh, peserta yang masih aktif bekerja dengan kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk keperluan perumahan. Klaim 30% untuk perumahan membutuhkan bukti transaksi rumah seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Namun, perlu diingat bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jeda waktu antara dua pencairan lebih dari dua tahun.

Setelah pengajuan klaim berhasil, peserta dapat memantau status prosesnya melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Proses yang serba digital ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan akurat demi kesejahteraan pekerja Indonesia.