Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

HGU 190 Tahun IKN Kandas, Nusron Ungkap Skema Insentif Baru

2025-11-25 | 09:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-25T02:34:43Z
Ruang Iklan

HGU 190 Tahun IKN Kandas, Nusron Ungkap Skema Insentif Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai 160 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 13 November 2025. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukum Syamsul Jahidin. Para hakim konstitusi menilai bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu panjang berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta berisiko merugikan masyarakat lokal.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan dukungannya dan meyakini bahwa keputusan MK tidak akan menghambat investasi di IKN. Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif lain untuk menggantikan kebijakan HGU yang telah dibatalkan tersebut. Ia juga memastikan tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang IKN karena putusan MK bersifat otomatis dan mengikat.

Sebelumnya, pemberian HGU hingga 190 tahun, yang terdiri dari dua siklus masing-masing 95 tahun, merupakan insentif di era Presiden Joko Widodo untuk menarik investasi ke IKN. Namun, dengan putusan MK ini, masa HGU kini dibatasi menjadi maksimal 95 tahun (terdiri dari pemberian hak 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun), sementara HGB maksimal 80 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara mengenai putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah akan menata kembali dasar hukum penggunaan lahan di IKN. Airlangga memastikan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan sesuai rencana dan menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.