Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

ESDM Ungkap Fakta: Tambang Ilegal Pemicu Banjir Ekstrem Aceh-Sumatera Terkuak

2025-11-28 | 15:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-28T08:02:23Z
Ruang Iklan

ESDM Ungkap Fakta: Tambang Ilegal Pemicu Banjir Ekstrem Aceh-Sumatera Terkuak

Banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera belakangan ini telah memicu kekhawatiran publik mengenai peran aktivitas pertambangan ilegal dalam memperparah bencana ekologis tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan tegas terkait isu ini, dengan menyatakan komitmen untuk menindak praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang terbukti merusak lingkungan.

Aktivitas tambang ilegal diidentifikasi sebagai salah satu faktor pemicu kerusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir, longsor, serta penurunan kualitas tanah. Di Aceh sendiri, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat bahwa hingga akhir tahun 2021, sekitar 2.000 hektare hutan telah rusak akibat kegiatan penambangan emas ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Kerusakan hutan yang masif, pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dan sianida, serta degradasi lahan, menjadi dampak nyata dari praktik-praktik ilegal ini.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara konsisten menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti menambang di luar wilayah izin atau tanpa prosedur yang sah akan diproses secara hukum, sesuai arahan Presiden yang menekankan penegakan aturan tanpa pandang bulu. Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di berbagai daerah di Indonesia. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal bahkan disebut setara dengan separuh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa upaya penertiban telah mengembalikan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga menjadi bagian integral dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM juga mengakui bahwa tindakan represif semata bukan solusi berkelanjutan untuk memberantas tambang ilegal, karena hanya akan menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat. Pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan, termasuk pemetaan lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan, dan dukungan regulasi untuk pertambangan berbasis rakyat.

Dinas ESDM Aceh juga telah menyatakan bahwa masalah tambang ilegal di Aceh sangat kritis dan perlu diteliti serta diselesaikan agar kerusakan lingkungan tidak terus terjadi. Pemerintah Aceh berupaya menyiapkan regulasi sebagai solusi agar penambang rakyat dapat beraktivitas secara legal, salah satunya dengan mendorong pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah kabupaten/kota. Beberapa kabupaten seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie dikabarkan sudah mengajukan penetapan WPR.

Secara keseluruhan, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk mengatasi masalah tambang ilegal, baik melalui penindakan hukum maupun upaya legalisasi bagi penambang rakyat guna meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab.