
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapati indikasi dugaan pelanggaran baru di sektor industri kelapa sawit dan secara tegas meminta para pelaku usaha untuk segera berbenah. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan modus pelanggaran ekspor terbaru yang merugikan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta pada Jumat, 28 November 2025, menjelaskan bahwa DJP telah mengidentifikasi beberapa dugaan ketidaksesuaian, termasuk praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari seharusnya, serta penggunaan faktur fiktif atau Bukti Transaksi Tidak Sebenarnya (TBTS). Selain itu, modus manipulasi data ekspor juga ditemukan, di mana produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang bernilai tinggi dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau fatty matter untuk menghindari bea keluar dan kewajiban pajak yang lebih besar.
Menurut analisis DJP, sepanjang tahun 2025, terdapat 25 eksportir sawit yang diduga menggunakan modus fatty matter dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,08 triliun, berpotensi merugikan negara sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu, dari periode 2021 hingga 2024, DJP mencatat 282 wajib pajak yang melakukan praktik serupa, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun. DJP menegaskan akan menindaklanjuti kasus-kasus ini dengan pemeriksaan, bukti permulaan, hingga penyidikan sesuai kecukupan bukti awal.
Bimo Wijayanto mengimbau para pelaku usaha untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat tata kelola industri sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, demi mempertahankan daya saing di pasar global. DJP menyatakan akan menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional, serta terbuka untuk ruang dialog dengan pelaku usaha demi meningkatkan kepatuhan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025 tidak bertujuan untuk menakut-nakuti pelaku usaha. Sebaliknya, operasi tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan. Purbaya menekankan bahwa kebijakan fiskal akan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara, dan bahwa industri sawit harus tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Ia juga mendorong para pengusaha untuk melaporkan jika menghadapi kesulitan atau masalah agar dapat diselesaikan bersama.
Peringatan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat, 28 November 2025, yang dihadiri oleh sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor sawit.