Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BPK Bongkar Masalah Bendungan, 37 Rekomendasi Mendesak untuk Kementerian PU

2025-11-26 | 13:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-26T06:42:47Z
Ruang Iklan

BPK Bongkar Masalah Bendungan, 37 Rekomendasi Mendesak untuk Kementerian PU

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengungkap sejumlah permasalahan dalam proyek pembangunan bendungan di Indonesia, yang berujung pada pemberian 37 rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Temuan ini dilaporkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Pemanfaatan Bendungan Sebagai Sumber Energi Listrik Semester II Tahun 2024 oleh BPK mencatat total 16 temuan. Dari jumlah tersebut, BPK merinci enam pokok temuan yang menjadi perhatian utama.

Pokok temuan pertama menyoroti Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang belum sepenuhnya memadai. Kedua, penyusunan dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan dinilai belum memadai. Ketiga, BPK menemukan bahwa pelaksanaan pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik belum sepenuhnya optimal.

Selanjutnya, kajian kelayakan teknis bendungan juga belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai, menjadi pokok temuan keempat. Kelima, perencanaan dan persiapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) belum sepenuhnya memadai. Terakhir, sistem pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bendungan juga dinilai belum sepenuhnya optimal.

Menanggapi temuan-temuan ini, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan bahwa diperlukan penguatan ekosistem dan tata kelola pemanfaatan energi berbasis bendungan. Ini mencakup aspek regulasi, perencanaan teknis, peningkatan kualitas kajian, pelaksanaan, hingga integrasi lintas sektor antara Kementerian PU, Kementerian ESDM, PLN, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, serta sektor swasta.

Kementerian PU telah mengambil langkah tindak lanjut atas 37 rekomendasi tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain koordinasi dengan pihak terkait untuk meninjau dan memperbaiki regulasi terkait pemanfaatan bendungan dan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur. Kementerian juga telah melengkapi dokumen perencanaan teknis dengan penerbitan izin operasi untuk 26 bendungan.

Selain itu, Kementerian PU telah berkolaborasi dan menyinkronkan data dalam menyusun rencana induk pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik. Peninjauan dan penilaian kembali atas kajian kelayakan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung juga telah dilakukan, sejalan dengan peninjauan peraturan mengenai pemanfaatan bendungan dengan mekanisme KPBU. Untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian PU juga telah membentuk tim khusus untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan bendungan.