
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor guna memberantas praktik kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berbagai modus operandi digunakan oleh oknum eksportir, mulai dari deklarasi palsu hingga penyelundupan barang ilegal yang disamarkan.
Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah manipulasi dokumen ekspor dengan menyatakan jenis barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Pada Agustus 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil membongkar penyelundupan 50,3 ton rotan ilegal yang hendak diekspor ke Tiongkok. Dalam kasus ini, eksportir secara fiktif memberitahukan barang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai kelapa, padahal kenyataannya adalah rotan yang merupakan barang dilarang ekspor. Penyelundupan ini melibatkan delapan kontainer berukuran 20 kaki dan ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Barang bukti rotan ilegal tersebut memiliki berat 50.307 kilogram. Modus ini melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam konteks lain yang menunjukkan upaya penyembunyian barang ilegal, petugas Bea Cukai juga mengungkap modus pengangkutan rokok ilegal yang ditutupi dengan kemasan air mineral. Pada Mei 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menindak distribusi rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dan disamarkan di balik tumpukan air mineral kemasan. Operasi ini berhasil mengamankan dua kendaraan serta 302 bal dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Dubai, Brido Mild, HMIN Bold, dan Putra Jaya Filter Bold. Meskipun kasus ini berfokus pada peredaran rokok ilegal di dalam negeri dan bukan ekspor fiktif deklarasi rokok berisi air mineral, penggunaan air mineral sebagai penutup menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi petugas dalam berbagai aktivitas ilegal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sebelumnya telah menekankan pentingnya memberantas modus misdeklarasi dan dokumen palsu dalam impor maupun ekspor. Pada November 2024, pemerintah memusnahkan barang selundupan bernilai puluhan miliar rupiah yang menggunakan modus pemberitahuan tidak benar (misdeclaration) hingga pita cukai palsu, yang dapat merugikan negara miliaran rupiah. Penindakan terhadap empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, ditemukan misdeklarasi yang menyebutkan barang sebagai kemasan karton, padahal berisi pakaian jadi, elektronik, dan kosmetik, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24,8 miliar.
Pengungkapan berbagai modus ini menegaskan komitmen Bea Cukai untuk menindak tegas setiap praktik kepabeanan yang melanggar hukum, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku bisnis yang patuh. Pelaku yang terlibat dalam ekspor fiktif dan penyelundupan semacam ini menghadapi sanksi berat sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.