
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas menepis anggapan adanya penahanan ekspor konsentrat, menyatakan bahwa semua proses telah selesai dan tidak ada yang sengaja ditahan. Pernyataan ini muncul menyusul laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kontraksi pertumbuhan ekonomi di Papua Tengah sebesar 8%, yang disebut-sebut salah satunya dipicu oleh tertahannya ekspor konsentrat dari PT Freeport Indonesia (PTFI), selain insiden kebakaran smelter dan longsor.
Pada dasarnya, larangan ekspor konsentrat dan mineral tambang yang belum diolah di dalam negeri telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun, pemerintah telah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada sejumlah perusahaan yang mengalami kondisi kahar (force majeure) pada fasilitas pemurniannya.
PT Freeport Indonesia (PTFI) menerima perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025. Hal ini menyusul insiden kebakaran yang melanda smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024, memungkinkan adanya dispensasi ekspor bagi badan usaha yang smelternya terkendala atau mengalami kondisi kahar. Izin ekspor yang diberikan kepada Freeport tersebut berlaku selama enam bulan sejak rekomendasi izin ekspor diterbitkan, dengan kuota sekitar 1 juta ton. Namun, Bahlil menegaskan bahwa izin relaksasi ekspor Freeport telah berakhir pada 16 September 2025, dan hingga saat ini Kementerian ESDM belum mengeluarkan perpanjangan izin. Penurunan produksi tembaga dan emas Freeport akibat kebakaran smelter dan longsor di Grasberg Block Cave pada September 2025 diproyeksikan akan menurunkan pendapatan perusahaan hingga akhir tahun 2025.
Selain Freeport, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) juga memperoleh relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan. Relaksasi ini diberikan karena smelter Amman Mineral mengalami kondisi kahar yang memerlukan perbaikan sejak Juli 2025. Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi ini tidak dibatasi volumenya, melainkan durasinya, yaitu hingga pabrik selesai diperbaiki, dengan perkiraan hingga April 2026. Ekspor yang dilakukan di bawah relaksasi ini akan dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk mendorong percepatan penyelesaian perbaikan pabrik. Amman Mineral telah direkomendasikan untuk mengekspor 480.000 metrik ton kering (dmt) konsentrat tembaga mulai 31 Oktober 2025.
Pemerintah juga mendorong adanya kerja sama bisnis-ke-bisnis (B2B) antara Amman Mineral dan Freeport. Bahlil telah mengusulkan agar Amman Mineral dapat menjual konsentratnya kepada smelter Freeport, terutama setelah smelter Freeport juga mengalami kendala pasokan akibat longsor di tambang Grasberg Block Cave. Namun, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji kemungkinan tersebut dan keputusan final akan bersifat B2B. Kementerian ESDM memastikan tidak akan mengintervensi kesepakatan B2B antara kedua perusahaan tersebut.
Komitmen pemerintah terhadap kebijakan hilirisasi mineral tetap menjadi prioritas utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Sepanjang Januari hingga September 2025, realisasi investasi hilirisasi tercatat sebesar Rp 431,4 triliun, naik 58,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan fondasi transformasi ekonomi Indonesia menuju negara industri maju.