Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Wamen ESDM Buka-bukaan soal Mundurnya Pemberlakuan Bea Keluar Batu Bara 1 Januari

2026-01-02 | 17:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T10:39:53Z
Ruang Iklan

Wamen ESDM Buka-bukaan soal Mundurnya Pemberlakuan Bea Keluar Batu Bara 1 Januari

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung secara resmi menyatakan bahwa kebijakan bea keluar batu bara belum diberlakukan per 1 Januari 2026, meskipun rencana implementasinya telah digaungkan sejak pertengahan 2025 lalu. Penundaan ini mengemuka seiring dengan belum rampungnya pembahasan teknis dan keberatan dari sejumlah pelaku usaha, meskipun pemerintah sebelumnya menargetkan pungutan ini akan menambah penerimaan negara hingga Rp 20 triliun pada tahun 2026.

Wacana penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara telah menjadi diskursus intensif sejak Juli 2025, ketika usulan ini muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI terkait penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah praktik subsidi kepada pengusaha batu bara, yang dinilai merugikan negara melalui skema restitusi pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa negara seringkali "memberi subsidi perusahaan batubara yang sudah pada kaya itu" karena skema penerimaan yang ada. Purbaya juga mengindikasikan bahwa tarif bea keluar akan bersifat berjenjang, berkisar antara 5%, 8%, hingga 11%, disesuaikan dengan pergerakan harga batu bara di pasar internasional. Target awal Kemenkeu adalah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar ini sebelum akhir tahun 2025 agar dapat berlaku per 1 Januari 2026.

Namun, proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kebijakan ini masih terus bergulir, dengan masukan dan keberatan yang signifikan dari berbagai pelaku usaha. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) dan Indonesia Mining Association (IMA) menyoroti potensi dampak negatif terhadap daya saing ekspor, margin keuntungan, dan keberlanjutan operasi perusahaan, terutama di tengah tren penurunan harga batu bara global sepanjang 2025. Data Bank Dunia menunjukkan harga batu bara Australia, sebagai acuan pasar internasional, pada November 2025 berada di posisi US$112,6 per ton, terendah dalam 57 bulan terakhir. Sementara itu, harga acuan batu bara Indonesia (HBA) telah turun 20,76% sepanjang tahun 2025, mencapai US$96,26 per ton pada Desember 2025 dari puncaknya US$124,01 per ton pada Januari 2025. Pelaku usaha, seperti yang disampaikan Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, berharap aturan teknisnya jelas dan adil, tidak memukul rata perusahaan dengan margin tipis, serta mempertimbangkan ambang batas harga agar tidak membebani saat harga komoditas lesu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menyatakan bahwa bea keluar akan dikenakan secara proporsional, hanya kepada perusahaan yang "layak" dan ketika harga batu bara sedang tinggi, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat. Kemenkeu sendiri tidak menutup kemungkinan kebijakan ini berlaku surut, meskipun aturan belum terbit.

Penundaan implementasi ini mencerminkan kompleksitas upaya pemerintah menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri, dan kondisi pasar global yang bergejolak. Dalam konteks historis, batu bara telah dilepaskan dari pengenaan bea keluar sejak tahun 2006, hanya dikenai tarif royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan bea keluar ini juga diyakini dapat menutup celah manipulasi data perdagangan atau "trade misinvoicing" yang diidentifikasi oleh NEXT Indonesia Center telah menggerus potensi penerimaan negara hingga US$9,7 miliar dari ekspor batu bara ke India selama dua dekade terakhir. Masa depan kebijakan ini akan sangat bergantung pada finalisasi regulasi, terutama Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan, serta kemampuan pemerintah untuk mengakomodasi kekhawatiran industri tanpa mengesampingkan tujuan fiskal negara.