:strip_icc()/kly-media-production/medias/4949152/original/060298800_1726838740-Depositphotos_507983726_L.jpg)
Jepang pada tahun 2025 telah mengukuhkan posisinya sebagai pelopor utama dalam adopsi stablecoin lokal di Asia, didorong oleh kerangka regulasi yang komprehensif, sementara Korea Selatan, meskipun memiliki ambisi serupa, menghadapi hambatan legislatif signifikan yang menunda implementasi penuh hingga setelah tahun tersebut. Tokyo secara proaktif mengintegrasikan stablecoin ke dalam sistem keuangannya, berbeda dengan Seoul yang terperangkap dalam perdebatan internal mengenai model penerbitan.
Lanskap regulasi Jepang telah memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh industri aset digital. Pada 1 Juni 2023, amandemen Undang-Undang Layanan Pembayaran mulai berlaku, secara eksplisit mendefinisikan stablecoin yang dipatok pada mata uang fiat sebagai "instrumen pembayaran elektronik" (EPI) dan membatasi penerbitannya hanya pada bank berlisensi, penyedia layanan transfer dana, dan perusahaan perwalian di Jepang. Kerangka hukum ini menetapkan persyaratan ketat untuk cadangan, memastikan bahwa stablecoin didukung penuh oleh aset likuid dan dikelola oleh entitas yang diatur.
Sebagai respons terhadap regulasi ini, lembaga keuangan terbesar di Jepang bergerak cepat. Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) telah meluncurkan platform "Progmat Coin" yang dirancang untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok pada yen Jepang (JPY), dengan peluncuran skala penuh fungsionalitasnya diharapkan pada kuartal kedua 2024. Pada November 2025, Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang secara resmi mendukung "Proyek Inovasi Pembayaran" yang melibatkan MUFG, Mizuho Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation untuk bersama-sama menerbitkan stablecoin yang didukung yen. Proyek ini bertujuan untuk memodernisasi penyelesaian korporat dan mengurangi biaya transaksi bagi lebih dari 300.000 klien korporat mereka, dengan penerbitan stablecoin pembayaran dimulai pada bulan yang sama. Langkah ini menunjukkan komitmen Jepang untuk memanfaatkan inovasi blockchain dalam pembayaran sambil menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. JPYC, sebuah perusahaan fintech yang berbasis di Tokyo, juga telah meluncurkan stablecoin pertama yang didukung yen swasta, dengan tujuh perusahaan dilaporkan berencana untuk mengintegrasikannya. Sementara itu, Bank of Japan (BoJ) telah menjalankan program percontohan mata uang digital bank sentral (CBDC) sejak April 2023, namun menegaskan pada pertengahan 2025 bahwa belum ada rencana segera untuk meluncurkan yen digital penuh, mengindikasikan preferensi untuk inovasi yang dipimpin sektor swasta dalam stablecoin yang diatur.
Sebaliknya, Korea Selatan, meskipun memiliki basis adopsi kripto yang kuat di mana lebih dari sepertiga populasi terlibat dalam aset digital dan volume harian kadang-kadang melampaui bursa saham tradisional, menghadapi penundaan dalam upaya regulasinya pada tahun 2025. Undang-Undang Dasar Aset Digital, yang diusulkan oleh partai yang berkuasa pada Juni 2025, bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja aset digital yang lebih luas dan terstruktur, termasuk sistem perizinan untuk penerbitan stablecoin dengan persyaratan modal minimum 500 juta won Korea (sekitar US$367.876). Namun, perdebatan sengit antara Komisi Jasa Keuangan (FSC) dan Bank of Korea (BOK) mengenai siapa yang boleh menerbitkan stablecoin telah menghambat finalisasi undang-undang tersebut, mendorong tenggat waktu hingga awal 2026.
Bank of Korea berpendapat bahwa penerbitan stablecoin harus dibatasi pada konsorsium yang dipimpin bank, di mana bank tradisional memegang setidaknya 51% saham, untuk menjaga stabilitas moneter dan mengurangi risiko keuangan. Gubernur BOK Rhee Chang-yong bahkan telah menyatakan kekhawatiran bahwa stablecoin yang dikeluarkan oleh entitas non-bank dapat merusak efektivitas kebijakan moneter. Di sisi lain, FSC dan sebagian besar sektor swasta mendukung pendekatan yang lebih fleksibel untuk mendorong inovasi dan memungkinkan partisipasi perusahaan teknologi. Ketidaksepakatan ini meluas hingga persyaratan modal awal dan apakah fungsi penerbitan dan distribusi stablecoin harus dipisahkan dari bursa kripto.
Penundaan regulasi Korea Selatan menciptakan ketidakpastian bagi proyek blockchain dan lembaga keuangan yang berencana mengintegrasikan stablecoin. Meskipun bank-bank besar Korea seperti KB Financial dan Shinhan Bank telah menjalankan program percontohan penyelesaian stablecoin, dan Kakao Group serta Naver Financial memiliki rencana untuk ekosistem stablecoin, kemajuan ini tertahan oleh kurangnya kerangka hukum yang jelas. BOK sendiri meluncurkan program percontohan CBDC pada April 2025, tetapi menangguhkannya tiga bulan kemudian, dengan administrasi yang baru memfokuskan kembali pada stablecoin. Namun, laporan akhir 2025/awal 2026 menunjukkan bahwa BOK kembali menghidupkan program CBDC-nya untuk subsidi pemerintah, mengindikasikan bahwa taruhan pada pengambilalihan stablecoin mungkin sedang terhenti akibat perselisihan regulasi.
Implikasi dari jalur yang berbeda ini sangat terasa. Jepang telah menetapkan preseden global dengan kerangka kerja stablecoin yang diatur dengan baik, berpotensi menarik investasi dan inovasi dalam keuangan digital. Dengan bank-bank besar yang menggerakkan penerbitan stablecoin yang dipatok yen, Jepang memperkuat infrastruktur keuangannya, menawarkan jalur yang lebih cepat dan lebih murah untuk penyelesaian transaksi, serta memposisikan dirinya sebagai pemimpin regional dalam adopsi aset digital yang bertanggung jawab. Model Jepang menunjukkan bagaimana kejelasan regulasi dapat mempercepat inovasi dan integrasi teknologi blockchain ke dalam sistem keuangan tradisional.
Di Korea Selatan, penundaan dalam finalisasi Undang-Undang Dasar Aset Digital mengancam untuk menahan potensi inovasinya. Perdebatan antara stabilitas keuangan dan dorongan inovasi mencerminkan dilema yang lebih luas di antara regulator global. Jika kebuntuan berlanjut, Korea Selatan berisiko kehilangan keuntungan sebagai penggerak pertama di pasar stablecoin lokal yang diatur, membatasi kemampuan perusahaan fintech domestik untuk bersaing dengan stablecoin yang dominan secara global seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC). Hasil dari perdebatan ini akan secara signifikan menentukan seberapa terbuka ekosistem fintech Korea pasca-2025 dan apakah negara itu dapat sepenuhnya mewujudkan ambisi keuangan digitalnya.