
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) secara resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan mulai awal Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia hingga Jumat, 2 Januari 2026. Manajemen Vale Indonesia menyatakan bahwa penghentian ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, karena tanpa persetujuan RKAB, perseroan secara hukum tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional pertambangan.
Penghentian operasional ini mencerminkan dinamika regulasi yang ketat dalam sektor pertambangan Indonesia. Juru Bicara PT Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menjelaskan bahwa perseroan tetap optimistis keterlambatan persetujuan RKAB 2026 tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Secara finansial, penundaan ini disebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perseroan saat ini.
Latar belakang keputusan ini tidak terlepas dari langkah strategis pemerintah Indonesia untuk mengendalikan produksi nikel di tengah fluktuasi harga global. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah mengisyaratkan rencana pemerintah untuk memangkas kuota produksi mineral pada tahun 2026, dengan tujuan menopang harga nikel dan meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan kelangkaan bijih nikel bagi perusahaan peleburan domestik dan memaksa mereka untuk mengimpor dari negara lain. Asosiasi Smelter Nikel Indonesia (FINI) memperkirakan permintaan bijih nikel dari smelter domestik akan mencapai antara 340 juta hingga 350 juta metrik ton pada tahun 2026, yang menunjukkan peningkatan tahunan sekitar 40 juta hingga 50 juta ton.
Sebelumnya, PT Vale Indonesia telah mendapatkan perpanjangan izin operasi berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah Indonesia pada 13 Mei 2024, yang berlaku hingga 28 Desember 2035. Perpanjangan ini mengubah status Kontrak Karya (KK) sebelumnya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025. Penerbitan IUPK ini memberikan kepastian hukum bagi Vale untuk melanjutkan operasi di wilayah konsesinya, yang mencakup area seluas 118.017 hektare di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Perpanjangan IUPK tersebut disertai dengan beberapa persyaratan dan komitmen signifikan dari PT Vale. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel baru, termasuk fasilitas hilir lanjutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Proyek-proyek smelter yang menjadi komitmen Vale mencakup fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) di Pomalaa senilai US$4,5 miliar (bekerja sama dengan Ford dan Huayou), proyek Morowali senilai US$2 miliar (bersama GEM Co. Ltd), dan proyek Sorowako Limonite senilai US$2,3 miliar (bersama Huayou). Total investasi untuk ketiga proyek smelter ini diperkirakan mencapai US$8,6 miliar hingga US$9 miliar atau sekitar Rp143 triliun.
Selain itu, proses divestasi saham juga menjadi bagian krusial dari perpanjangan izin ini. Pada Februari 2024, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), holding BUMN pertambangan, mengakuisisi tambahan 14% saham PT Vale Indonesia, sehingga total kepemilikan saham MIND ID di Vale mencapai 34%. Divestasi ini telah dirampungkan dan menandai babak baru bagi operasional Vale di Indonesia, yang telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun.
Penundaan persetujuan RKAB 2026, meskipun dinyatakan tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan oleh manajemen Vale, dapat memiliki implikasi jangka pendek terhadap target produksi dan rantai pasokan. Industri nikel Indonesia, sebagai produsen terbesar dunia, memegang peran penting dalam pasar global, dengan pangsa pasar global naik dari 31,5% pada tahun 2020 menjadi 60,2% pada tahun 2024. Pengaturan kuota produksi oleh pemerintah melalui RKAB diharapkan dapat menyeimbangkan pasokan dan permintaan serta mendukung harga nikel yang sempat tertekan. Dampak kebijakan ini terhadap pasar nikel global masih akan diamati dalam beberapa bulan mendatang.