:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)
Tokocrypto mengumumkan bahwa aset pengguna yang terverifikasi melalui mekanisme Proof of Reserves (PoR) mencapai Rp 5,8 triliun (sekitar US$345 juta) per 1 Januari 2026, menandai peningkatan hampir dua kali lipat sejak PoR pertama kali diluncurkan pada tahun 2023. Langkah transparansi ini diambil di tengah upaya berkelanjutan platform bursa aset kripto tersebut untuk memperkuat kepercayaan investor dan menanggapi kekhawatiran publik mengenai keamanan dana.
Pencapaian ini menyoroti minat investasi kripto yang tetap tinggi di Indonesia, meskipun pasar global mengalami dinamika yang signifikan. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan pengguna di industri kripto yang berkembang pesat. Dengan sistem PoR, pengguna dapat memverifikasi secara mandiri bahwa saldo mereka sepenuhnya tercatat sebagai bagian dari kewajiban perusahaan. Tokocrypto menggunakan teknologi Merkle Tree dan zk-SNARKs untuk memastikan akurasi audit cadangan aset sekaligus menjaga privasi data pengguna. Aset-aset utama yang dicatat dalam cadangan ini meliputi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), BNB, dan Tether (USDT).
Kenaikan signifikan aset Tokocrypto terjadi seiring pertumbuhan pasar kripto Indonesia secara keseluruhan. Pada tahun 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650,6 triliun, meningkat 335,9% dari tahun sebelumnya, dengan jumlah investor mencapai 22,9 juta akun. Namun, pada tahun 2025, nilai transaksi tercatat sedikit menurun menjadi Rp 482,23 triliun, dibandingkan Rp 650,61 triliun pada tahun 2024, menunjukkan fase konsolidasi pasar setelah lonjakan euforia. Meskipun demikian, jumlah investor kripto di Indonesia tetap substansial, mencapai 19,56 juta orang pada November 2025, dengan mayoritas, lebih dari 60%, berada dalam rentang usia 18 hingga 30 tahun.
Perkembangan regulasi juga menjadi faktor kunci dalam membentuk lanskap pasar. Sejak Januari 2025, pengawasan aset kripto secara bertahap beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Transisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, melindungi konsumen, dan mendorong ekosistem yang lebih terintegrasi dengan sektor keuangan tradisional. OJK telah mulai menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara yang tidak patuh dan terus memperkuat kerangka regulasi.
Prospek pasar kripto Indonesia untuk tahun 2026 dinilai tetap positif, meskipun dengan fokus pada pertumbuhan yang lebih berkualitas. Calvin Kizana memproyeksikan jumlah investor nasional dapat mencapai 26-27 juta dalam skenario optimistis, atau 23-24 juta dalam skenario moderat. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan minat investor institusional, yang meskipun jumlahnya masih kecil, namun memiliki kapasitas investasi yang jauh lebih besar dibandingkan investor ritel, menandakan tingkat kepercayaan yang semakin kuat terhadap aset digital di Indonesia. Integrasi teknologi blockchain, peningkatan literasi keuangan, dan kerangka regulasi yang adaptif akan menjadi penentu keberlanjutan dan kematangan pasar kripto di Indonesia.