Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Direstui, OJK Pantau Ketat

2025-11-22 | 10:29 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T03:29:24Z
Ruang Iklan

Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Direstui, OJK Pantau Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 setelah menyatakan tidak keberatan atas revisi RPK perusahaan tersebut pada 1 Juli 2024. Proses penyehatan ini dirancang untuk mengatasi permasalahan fundamental perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini, termasuk defisit solvabilitas, rasio kecukupan investasi yang belum terpenuhi, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK secara berkala memantau pelaksanaan RPK melalui pertemuan rutin, pemanggilan pemangku kepentingan seperti Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi, serta analisis laporan RPK dan pengawasan langsung atau on-site supervision. OJK juga menekankan pentingnya evaluasi skema restrukturisasi yang realistis untuk menyeimbangkan arus kas perusahaan dengan kewajiban pembayaran klaim, serta memastikan transparansi aset dan komunikasi yang jelas kepada pemegang polis.

Dalam RPK yang disetujui, AJB Bumiputera fokus pada beberapa program utama. Salah satunya adalah konversi aset tidak terkait langsung menjadi aset likuid, dengan 50 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran klaim jatuh tempo. Selain itu, RPK juga mencakup upaya peningkatan efisiensi melalui rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi pemasaran.

Hingga 5 Mei 2025, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim senilai Rp 542,2 miliar. Rinciannya, pembayaran klaim asuransi perorangan mencapai Rp 358,86 miliar dan klaim asuransi kumpulan sebesar Rp 183,34 miliar. Pembayaran ini merupakan bagian dari realisasi yang dilakukan secara prorata atau proporsional kepada pemegang polis yang telah menyetujui penerapan penurunan nilai manfaat (PNM). OJK juga telah menyetujui pencairan dana jaminan AJB Bumiputera sekitar Rp 106 miliar untuk dibayarkan secara prorata kepada pemegang polis yang menyetujui PNM, di mana sekitar 75% di antaranya sudah direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri. OJK menargetkan penyelesaian klaim secara bertahap hingga tahun 2027.

Terkait rasionalisasi SDM, sebanyak 624 pegawai telah dirasionalisasi per 1 Maret 2025. Meskipun langkah ini merupakan bagian dari strategi penyehatan internal dalam RPK, OJK meminta manajemen AJB Bumiputera untuk memastikan pemenuhan hak-hak pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AJB Bumiputera juga memiliki target untuk memenuhi modal minimum sesuai ketentuan sebesar Rp 250 miliar paling lambat pada tahun 2026. Apabila target ini tidak tercapai, OJK menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dipertimbangkan skema lain, termasuk demutualisasi atau likuidasi, sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK terus mendorong seluruh pihak terkait, termasuk RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera, untuk melaksanakan RPK secara lebih efektif demi keberlangsungan perusahaan dan perlindungan pemegang polis.