
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mencatatkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hanya dalam sepuluh bulan, hingga akhir Oktober 2025, DJBC berhasil menindak dan menyita hampir 1 miliar batang rokok ilegal, tepatnya 954 juta batang. Angka penindakan ini menunjukkan peningkatan tajam sebesar 40,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa penindakan masif tersebut dilakukan melalui 15.845 operasi yang tersebar di berbagai wilayah. Mayoritas rokok ilegal yang disita didominasi oleh jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), mencapai 73,8 persen dari total penindakan. Sementara itu, Sigaret Putih Mesin (SPM) menyumbang 20,8 persen, dan sisanya 5,4 persen merupakan jenis rokok ilegal lainnya.
Peredaran rokok ilegal ini menimbulkan dampak negatif yang serius bagi negara, mulai dari potensi kerugian penerimaan cukai dan pajak, hingga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri hasil tembakau (IHT) yang legal. Beberapa kajian bahkan mengindikasikan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Selain itu, rokok ilegal juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan yang ketat.
Meski demikian, Suahasil Nazara juga mengakui bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak tersebut masih jauh di bawah estimasi peredaran rokok ilegal yang ada di pasaran, yang diperkirakan berkisar antara 7 hingga 10 persen dari total konsumsi nasional. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal harus terus diperkuat.
Modus operandi peredaran rokok ilegal pun semakin beragam dan berubah. Jika sebelumnya banyak menggunakan truk, kini beralih ke mobil pribadi seperti Hiace atau Alphard, bahkan bus umum, serta memanfaatkan jasa pengiriman barang atau e-commerce. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan perusahaan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk mencegah penjualan rokok ilegal di platform mereka. DJBC menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah, guna menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.