
Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa pada Senin, 20 Januari 2026, mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, menindaklanjuti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempercepat pemindahan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dari Sekretariat Wakil Presiden, ke IKN. Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN berfungsi maksimal sebagai pusat pemerintahan baru sepanjang tahun 2026, sejalan dengan target pemindahan 4.100 ASN secara bertahap hingga 2028 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam peninjauan tersebut, Tina Talisa berdiskusi dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengenai kesiapan infrastruktur dan potensi pengembangan ekowisata serta pemanfaatan energi bersih. Tina menyampaikan bahwa Wakil Presiden Gibran sangat mendorong Sekretariat Wakil Presiden untuk bertahap berkantor di IKN, menjadi salah satu yang pertama memberikan contoh dalam menghidupkan ekosistem birokrasi di Nusantara. Rombongan meninjau berbagai titik strategis, termasuk Kantor Balai Kota Otorita IKN, Rumah Jabatan Menteri (RJM), Istana Wakil Presiden yang telah mencapai tahap arsitektural, hingga Istana Presiden. Istana Wakil Presiden sendiri ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Latar belakang inisiatif ini tidak terlepas dari dorongan Komisi II DPR RI yang sejak Desember 2025 telah mendesak pemerintah mempercepat pemindahan ASN ke IKN mulai 2026. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti bahwa pada Desember 2025, baru sekitar 6.000 ASN yang menempati IKN, jauh dari target relokasi besar. Ketersediaan hunian menjadi salah satu kendala, di mana IKN hanya memiliki sekitar 15.000 kamar hunian, padahal total ASN di Indonesia mencapai 1,3 juta orang. Rifqinizamy menegaskan bahwa kehadiran pimpinan negara seperti Wakil Presiden Gibran yang berkantor di IKN akan menjadi pemicu percepatan perpindahan ASN.
Secara historis, pembangunan IKN dirancang dalam lima tahap hingga 2045, dengan tahap pertama (2022-2024) berfokus pada infrastruktur dasar seperti Istana Presiden, kantor, hunian, dan jalan tol. Progres pembangunan IKN tahap 1 per Februari 2024 mencapai lebih dari 74 persen. Tahap kedua (2025-2029) secara eksplisit menetapkan pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, serta pengembangan ekosistem perkotaan. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 juga secara eksplisit menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Implikasi jangka panjang dari percepatan pemindahan ini sangat signifikan. Kehadiran fisik kantor Sekretariat Wakil Presiden di IKN diharapkan memicu kementerian dan lembaga negara lain untuk segera melakukan sinkronisasi serupa. Hal ini sejalan dengan visi IKN sebagai kota cerdas yang menuntut adaptasi teknologi tinggi dan integrasi data antarlembaga yang lebih efisien. Selain itu, pembangunan IKN menganut prinsip keberlanjutan lingkungan, dengan fokus pada energi bersih terbarukan, integrasi ruang terbuka hijau, dan transportasi ramah lingkungan. Alokasi anggaran untuk Otorita IKN pada tahun 2026 mencapai Rp 6,26 triliun, dengan Rp 5,7 triliun dialokasikan untuk Program Pengembangan Kawasan Strategis dan Rp 553 miliar untuk Program Dukungan Manajemen. Namun, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk IKN pada 2026 sempat ditolak Badan Anggaran DPR, yang menurut Basuki Hadimuljono berpotensi memengaruhi progres pembangunan tahap kedua.
Meskipun progres pembangunan fisik masif, tantangan terbesar IKN bukan terletak pada kecepatan, melainkan pada konsistensi menjaga standar yang dicanangkan sejak awal untuk menjadi kota referensi yang hijau, cerdas, dan inklusif, menurut Guru Besar Planologi Universitas Diponegoro Bambang Susantono. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menekankan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, melainkan transformasi cara kerja pemerintah. Tantangan lain yang diidentifikasi Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Timur adalah moderasi progres pembangunan IKN akibat penurunan pagu anggaran dan potensi kontraksi proyek konstruksi. Keberlanjutan political will, sinkronisasi fiskal, penguatan regulasi, dan komitmen politik yang konkret dan konsisten menjadi krusial untuk tahap kedua pembangunan IKN.