
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta di Indonesia, termasuk operator seperti Shell, BP-AKR, Vivo, dan ExxonMobil, telah menerima alokasi kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tahun 2026. Kenaikan kuota impor ini ditetapkan serupa dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar 10 persen dari kuota tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan BBM di awal tahun serta menanggapi isu kelangkaan yang sempat terjadi di SPBU swasta pada pertengahan hingga akhir tahun 2025.
Keputusan Kementerian ESDM untuk menaikkan kuota impor bagi SPBU swasta datang setelah serangkaian polemik dan kekhawatiran mengenai ketersediaan stok BBM non-subsidi di jaringan SPBU non-Pertamina. Pada tahun 2025, sejumlah SPBU swasta mengalami kelangkaan BBM hingga terpaksa membeli pasokan dari Pertamina. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kuota impor tahun 2026 sudah diberikan sejak akhir tahun lalu dan proses impor semestinya sudah berjalan normal sejak awal tahun.
Meskipun demikian, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa regulasi distribusi BBM di Indonesia masih didominasi oleh keputusan pemerintah. Fahmy juga menyoroti kebijakan yang sempat mengharuskan SPBU swasta membeli BBM impor melalui Pertamina. Menurutnya, hal ini membuat persaingan menjadi tidak sehat, menggerus margin keuntungan SPBU swasta, dan berpotensi menyebabkan kerugian berkelanjutan hingga penutupan SPBU asing di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan menemukan bahwa aturan pembatasan impor ini berpotensi menggoyahkan prinsip persaingan usaha sehat karena tambahan volume impor untuk badan usaha swasta sangat kecil, sementara Pertamina Patra Niaga mendapat tambahan yang jauh lebih besar. Pangsa pasar Pertamina di segmen non-subsidi disebut mencapai sekitar 92,5%, sementara pelaku swasta hanya memiliki 1-3%.
Selain itu, Fahmy Radhi juga pernah mengkritik perubahan periodesasi izin impor SPBU swasta dari satu tahun menjadi enam bulan dengan evaluasi setiap tiga bulan pada tahun 2025, yang dinilai sama dengan pemangkasan kuota impor dan memperhambat investasi.
Pemerintah berdalih, pengaturan impor BBM ini merupakan jalan tengah untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan nasional sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri. Selain penambahan kuota impor BBM, mulai April 2026, Kementerian ESDM juga akan menutup keran impor solar bagi SPBU swasta. Seluruh kebutuhan solar nasional, termasuk untuk SPBU swasta, wajib dipenuhi dari produksi kilang minyak dalam negeri atau melalui Pertamina. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut kapasitas kilang minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,18 juta barel per hari (bph), sementara kebutuhan solar nasional sekitar 1,6 juta bph. Kebijakan ini juga disebut terkait dengan peningkatan produksi dari Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang ditargetkan beroperasi penuh tahun ini.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa investasi SPBU swasta dihargai, namun semua badan usaha harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal kuota impor. Pernyataan ini muncul di tengah desakan agar pemerintah menambah kuota impor BBM bagi SPBU swasta karena kelangkaan stok yang terjadi.
Implikasi jangka panjang dari kebijakan peningkatan kuota impor BBM non-subsidi bagi SPBU swasta, diiringi dengan larangan impor solar dan tekanan agar membeli dari Pertamina, akan membentuk dinamika pasar energi Indonesia yang lebih terpusat. Meskipun pemerintah menjamin pasokan dan efisiensi melalui konsolidasi pasokan, pengamat seperti Arin Setiyowati dari Universitas Muhammadiyah Surabaya mendorong transparansi dan keadilan dalam mekanisme impor. Tantangan utama akan terletak pada bagaimana pemerintah menyeimbangkan tujuan menjaga ketahanan energi nasional dan neraca perdagangan, dengan memastikan iklim investasi yang sehat dan persaingan yang adil di sektor hilir migas.