
Pemerintah Indonesia secara agresif mendorong perusahaan bahan bakar minyak (BBM) swasta, termasuk Shell, untuk memprioritaskan pembelian pasokan BBM yang diproduksi PT Pertamina (Persero) di dalam negeri. Langkah ini, yang menguat pasca-peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, bertujuan mengoptimalkan kapasitas kilang domestik, mengurangi ketergantungan impor, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Dorongan untuk membeli BBM lokal ini muncul di tengah upaya pemerintah menekan defisit neraca perdagangan migas dan memanfaatkan peningkatan signifikan kapasitas produksi kilang Pertamina. Pada awal tahun 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan pentingnya langkah ini. RDMP Balikpapan, dengan investasi sekitar US$7,4 miliar atau setara Rp123 triliun, telah meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph, mampu menghasilkan BBM gasoline, diesel, dan avtur berstandar Euro V. Dengan kapasitas baru ini, Kilang Balikpapan akan menjadi salah satu kilang terbesar di Indonesia dan diproyeksikan membuat Indonesia surplus produksi solar sebesar 1,4 juta kiloliter pada tahun 2026. Bahkan, pemerintah menargetkan penghentian impor solar sepenuhnya mulai semester II 2026.
Latar belakang kebijakan ini tidak lepas dari fluktuasi pasokan dan kebutuhan BBM nasional. Meskipun pemerintah telah menaikkan kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10% pada tahun 2025 dibandingkan realisasi 2024, kekosongan stok di beberapa SPBU swasta, termasuk Shell, Vivo, dan BP, masih terjadi sejak Agustus 2025. Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penambahan kuota impor tersebut seharusnya cukup, namun jika masih kurang, perusahaan swasta dipersilakan membeli dari Pertamina. Hal ini juga terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas yang memberikan kewenangan kepada menteri terkait untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas dan menjaga keseimbangan neraca perdagangan.
Pada September 2025, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha SPBU Swasta menyepakati skema pengaturan impor BBM. Dalam kesepakatan tersebut, operator SPBU swasta diharapkan berkolaborasi dengan Pertamina untuk membeli base fuel (bahan bakar dasar tanpa aditif) yang kemudian dapat dicampur dengan formulasi aditif masing-masing merek. Persyaratan lain yang disepakati mencakup joint survey untuk memastikan kualitas BBM sebelum pengiriman dan mekanisme penetapan harga yang transparan dan adil, tanpa merugikan kedua belah pihak.
Namun, implementasi kesepakatan ini menghadapi tantangan. Shell Indonesia, bersama Vivo dan BP-AKR, pada Oktober dan November 2025 menyatakan belum mencapai kesepakatan business-to-business (B2B) terkait aspek komersial dan spesifikasi pasokan base fuel dari Pertamina Patra Niaga. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkapkan bahwa salah satu alasan penolakan pembelian ini adalah ditemukannya kandungan etanol sebesar 3,5% pada base fuel Pertamina, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh beberapa operator swasta. Meskipun regulasi memperbolehkan kandungan etanol hingga batas tertentu, Shell dan lainnya memilih untuk tidak melanjutkan pembelian dengan alasan tersebut.
Pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengingatkan bahwa meskipun kapasitas kilang meningkat, Indonesia tetap perlu menggenjot produksi minyak mentah dari sektor hulu. Neraca minyak nasional menunjukkan produksi domestik masih berkisar 500.000-600.000 barel per hari, sementara kebutuhan mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, yang berarti sekitar 1 juta barel per hari masih harus dipenuhi dari impor, baik dalam bentuk minyak mentah maupun produk. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas kilang RDMP Balikpapan berpotensi menggeser komposisi impor dari produk BBM menjadi minyak mentah, bukan serta-merta menurunkan total impor minyak secara keseluruhan.
Ke depan, kebijakan ini akan terus dievaluasi dan diatur secara lebih spesifik oleh Kementerian ESDM, dengan mempertimbangkan pangsa pasar SPBU swasta dan menjaga stabilitas pasokan serta harga. Presiden Direktur Shell Indonesia, Ingrid Siburian, menyatakan komitmen perusahaannya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, memastikan ketersediaan produk sesuai standar global Shell. Pengetatan regulasi penjualan BBM eceran juga terus dilakukan untuk memastikan distribusi yang aman, legal, dan tidak merugikan konsumen, mengharuskan penjualan hanya oleh badan usaha resmi yang memiliki izin.