
Direktorat Jenderal Pajak (DGT) Republik Indonesia secara signifikan memperkuat kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan inspeksi mendalam terhadap wajib pajak, berlaku sejak 14 Februari 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi baru ini, yang menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, bertujuan menyederhanakan prosedur audit sekaligus memperluas kriteria pemicu pemeriksaan, mencerminkan pendekatan yang lebih tegas untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
PMK 15/2025 merevolusi tata cara pemeriksaan pajak dengan membagi prosesnya menjadi tiga kategori utama: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Peraturan ini juga secara substansial meningkatkan jumlah kriteria yang dapat memicu dilakukannya pemeriksaan, dari 12 menjadi 25 kriteria, yang berpotensi memperluas cakupan wajib pajak yang akan diaudit, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini menandai pergeseran dari peraturan yang lebih lama, seperti PMK 17/2013, PMK 184/2015, PMK 256/2014, serta Pasal 105 PMK 18/2021.
Penguatan ini muncul di tengah ambisi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.307,9 triliun, dengan target penerimaan pajak mencapai Rp 1.988,8 triliun setelah penyesuaian. Meskipun realisasi penerimaan pajak tahun 2024 mencapai Rp 1.932,4 triliun, atau 97,2% dari target, menunjukkan pertumbuhan 3,5% dari tahun sebelumnya, hal ini masih belum mencapai target yang ditetapkan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan dan peningkatan kepatuhan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengoperasian sistem inti perpajakan (core tax system) pada tahun 2024 untuk efisiensi pemungutan pajak.
PMK 15/2025 secara eksplisit mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang menolak pemeriksaan. Penolakan dapat berupa pernyataan tertulis atau dianggap terjadi secara otomatis, misalnya ketika wajib pajak menolak menerima Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau tidak memberikan akses ke tempat atau data elektronik setelah tujuh hari penyegelan. Dalam kasus penolakan tersebut, DGT dapat menetapkan hasil pemeriksaan secara sepihak, yang berpotensi merugikan wajib pajak dan meningkatkan risiko sengketa pajak. Lebih jauh, penolakan juga dapat mempercepat proses menuju pemeriksaan bukti permulaan, jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara konsisten melakukan inspeksi mendadak ke kantor-kantor DGT untuk memastikan integritas aparat dan menindak oknum yang melanggar aturan, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara yang "bocor" akibat perilaku negatif. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Anton Budhi Setiawan juga telah mengimbau wajib pajak untuk segera menanggapi setiap imbauan yang disampaikan oleh DGT guna menghindari tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
Tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun 2024 tercatat 85,75%, melampaui target 83,22%, meskipun sedikit lebih rendah dari tahun 2022 dan 2023. Meskipun terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan pajak selama lima tahun terakhir, pemerintah juga mengakui tantangan dari shadow economy dan pentingnya perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan penegakan hukum.
Implikasi jangka panjang dari PMK 15/2025 ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak dan potensi peningkatan frekuensi audit. Meskipun bertujuan menciptakan kepastian hukum dan transparansi, perluasan kriteria pemeriksaan juga dapat menjadi beban administratif baru bagi pelaku usaha. Kejelasan aturan tentang penolakan pemeriksaan dan sanksinya diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang lebih tinggi, namun juga menuntut wajib pajak untuk memastikan pencatatan yang akurat dan persiapan yang memadai menghadapi kemungkinan pemeriksaan.