
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 dan PMK Nomor 108 Tahun 2025, yang keduanya mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini menegaskan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah proyeksi target ambisius tanpa menaikkan tarif pajak atau memberlakukan jenis pajak baru. Pengawasan ketat ini mencakup berbagai jenis pajak dan melibatkan integrasi data digital, menandai era baru penegakan kepatuhan pajak di Tanah Air.
PMK 111/2025 memberikan landasan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Lingkup pengawasan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP. Pengawasan akan memeriksa pemenuhan kewajiban seperti pelaporan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek PBB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan kewajiban perpajakan lainnya. Bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan diarahkan pada kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pembayaran pajak, serta pelaporan SPT sejak timbulnya kewajiban perpajakan. DJP memiliki wewenang untuk meminta penjelasan data, melakukan pembahasan, hingga mengundang wajib pajak ke kantor pajak.
Paralel dengan itu, PMK 108/2025 memperkuat kemampuan DJP untuk mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan, termasuk data transaksi dari penyedia jasa pembayaran (PJP), pengelola uang elektronik (e-wallet), dan penyedia jasa aset kripto (PJAK). Kebijakan ini sejalan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto Assets Reporting Framework (CARF) yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia dijadwalkan untuk memulai pertukaran data e-wallet dan aset kripto secara otomatis dengan negara mitra pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Langkah pengawasan ini juga ditopang oleh implementasi penuh Core Tax Administration System (Coretax DJP) pada tahun pajak 2025 dan seterusnya. Coretax menggantikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah menjadi satu platform terpadu, menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi satu jenis formulir saja. Wajib pajak kini wajib melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan sertifikat elektronik untuk dapat melaporkan SPT. Meskipun pada awal tahun 2025 sempat menghadapi kendala teknis dalam penerapannya, DJP tetap mengaktifkan sistem lama sementara Coretax terus disempurnakan. Lonjakan signifikan dalam jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan melalui Coretax pada tiga hari pertama Januari 2026, mencapai 8.160 SPT dibandingkan hanya 39 pada periode yang sama tahun sebelumnya, mengindikasikan peningkatan kesadaran dan adopsi sistem baru ini.
Pemerintah berargumen bahwa peningkatan pengawasan ini esensial untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan keadilan hukum dalam sistem self-assessment perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya shortfall penerimaan pajak pada tahun 2025 akibat kondisi ekonomi yang kurang stabil dan penundaan pungutan pajak baru. Oleh karena itu, strategi pemerintah untuk tahun 2026 berfokus pada reformasi internal, optimalisasi pemungutan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan, bukan pada pengenaan pajak atau tarif baru. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, meningkat 13,5 persen dibandingkan proyeksi tahun 2025, sebuah target yang disebut ambisius.
Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan sejumlah insentif fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus sektor ekonomi tertentu. Purbaya memperpanjang insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk karyawan berpenghasilan bruto hingga Rp 10 juta per bulan di sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan pariwisata sepanjang tahun 2026. Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga Rp 2 miliar juga diperpanjang hingga Desember 2026.
Langkah pengawasan ketat ini membawa implikasi signifikan bagi dunia usaha. Meskipun tujuannya adalah peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara, bisnis mungkin menghadapi peningkatan beban kepatuhan atau cost of compliance yang lebih tinggi, terutama di tengah transisi ke sistem baru. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada awal 2025 sempat menyoroti kendala teknis pada implementasi Coretax yang dapat menghambat administrasi perpajakan. Namun, pemerintah tetap berpegang pada keyakinan bahwa sistem perpajakan yang kuat sangat penting untuk mendukung layanan publik dan mendorong pemulihan ekonomi. Tantangan jangka panjang juga mencakup adaptasi terhadap standar pajak minimum global Pilar 2, yang akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada insentif pajak untuk menarik investasi asing. Dengan sinergi kebijakan moneter dan makroprudensial, serta komitmen pada stabilitas politik pasca-pemilu, tahun 2026 diproyeksikan sebagai tahun akselerasi ekonomi Indonesia, dengan konsumsi rumah tangga yang kuat dan investasi infrastruktur yang masif menjadi katalisator.