
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 31 Desember 2025, melontarkan kritik keras terhadap skema restitusi pajak bagi perusahaan batu bara, menyoroti bagaimana mekanisme tersebut justru mengakibatkan penerimaan negara menjadi negatif dan secara efektif mensubsidi entitas yang telah kaya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, di mana Purbaya secara retoris mempertanyakan kewajaran kebijakan tersebut dengan tegas menyatakan, "Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar nggak?".
Komentar Purbaya menyoroti disparitas fiskal yang signifikan di sektor energi, di mana negara kehilangan potensi pendapatan bersih dari pertambangan batu bara meskipun ada kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti. Menurut Purbaya, perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan, yang pada akhirnya mengikis pemasukan negara dan menyebabkan pemerintah harus "membayar" restitusi kepada perusahaan-perusahaan yang mengambil sumber daya alam. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Purbaya mendorong penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara, sebuah instrumen fiskal yang belum pernah diberlakukan. Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi skema kebijakan tersebut, dengan opsi tarif progresif mulai dari 5%, 8%, hingga 11%, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 20 triliun dari ekspor batu bara saja, sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk menciptakan keadilan fiskal dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat luas.
Kritik ini tidak terlepas dari konteks kebijakan subsidi energi yang lebih luas di Indonesia. Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah berulang kali menyatakan bahwa subsidi energi yang digelontorkan pemerintah belum tepat sasaran, dengan porsi signifikan dinikmati oleh masyarakat mampu. Pada tahun 2024, realisasi subsidi dan kompensasi energi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 386,9 triliun. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa desil 8-10 (masyarakat sangat mampu) masih menikmati bagian substansial dari subsidi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kg, dan listrik.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan menghormati kajian pemerintah terkait rencana bea keluar, namun mengingatkan bahwa kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara sudah signifikan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. APBI berpendapat bahwa bea keluar idealnya diterapkan saat harga komoditas tinggi, sementara saat ini harga batu bara global berada di sekitar 111 dolar AS per ton, jauh lebih rendah dari puncak harga pada 2022-2023 yang mencapai 300-400 dolar AS per ton.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang telah berlaku sejak 2009, mewajibkan produsen batu bara memasok persentase tertentu dari produksinya untuk kebutuhan domestik, terutama untuk pembangkit listrik, dengan harga patokan maksimal 70 dolar AS per ton. Regulasi ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri. Realisasi produksi batu bara Indonesia mencapai rekor 836,13 juta ton pada tahun 2024, melampaui target, dengan 555,34 juta ton diekspor dan 233 juta ton digunakan untuk kebutuhan domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah mengisyaratkan kemungkinan peningkatan kewajiban DMO melebihi 25% dari total produksi untuk kepentingan negara yang lebih besar.
Ancaman pengenaan bea keluar dan sorotan terhadap restitusi pajak menambah kompleksitas lanskap investasi dan operasional di sektor batu bara. Perusahaan-perusahaan dihadapkan pada tekanan ganda untuk menjaga profitabilitas di tengah fluktuasi harga komoditas global, memenuhi kewajiban pasokan domestik dengan harga terkontrol, serta kini potensi beban fiskal tambahan. Perdebatan mengenai subsidi dan kewajiban fiskal ini mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan penerimaan negara, keberlanjutan industri, keadilan sosial, dan agenda transisi energi menuju dekarbonisasi. Implementasi kebijakan bea keluar diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dengan menjaga daya saing industri, sambil mendorong nilai tambah di dalam negeri.