
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya praktik penghindaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh sebuah perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia, Kamis (8/1/2026). Purbaya secara spesifik menyoroti dugaan bahwa perusahaan tersebut membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk para pegawainya sebagai bagian dari modus operandi mereka. Indikasi ini diperkuat setelah diketahui bahwa pengusaha maupun seluruh pegawainya tidak dapat berbahasa Indonesia.
Purbaya menyatakan bahwa perusahaan baja tersebut cenderung melakukan transaksi secara tunai (cash basis) untuk menghindari deteksi dan pembayaran PPN. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, dengan potensi pendapatan pajak dari satu perusahaan baja saja diperkirakan mencapai Rp 4 triliun per tahun. Pernyataan ini muncul di tengah komitmen Purbaya untuk melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan dan penipuan pajak, yang sebelumnya ia tekankan akan mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Purbaya bahkan berencana untuk melakukan penggerebekan terhadap perusahaan tersebut.
Praktik pembelian KTP untuk tujuan penghindaran pajak mengindikasikan upaya sistematis untuk memanipulasi data kependudukan demi menciptakan entitas wajib pajak fiktif atau menyamarkan status kepegawaian yang sebenarnya, sehingga kewajiban PPN atas transaksi yang dilakukan perusahaan tidak tercatat atau dilaporkan secara semestinya. Dalam konteks perpajakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu. Penggunaan NIK dalam faktur pajak merupakan hal krusial untuk pelaporan PPN yang akurat. Modus operandi semacam ini, jika terbukti, akan memperumit upaya otoritas pajak dalam melacak dan memungut PPN secara efektif, terutama pada sektor-sektor dengan nilai transaksi tinggi seperti industri baja.
Dugaan kasus ini menambah daftar panjang upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik pengemplangan pajak yang merugikan pendapatan negara. Sebelumnya, Purbaya juga menyoroti kasus penipuan harga impor oleh 10 perusahaan sawit dan menyatakan telah mengantongi nama-nama pelaku wajib pajak nakal. Menteri Keuangan juga tercatat telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menerima suap, sebagai bagian dari upaya membersihkan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Pada September 2025, Purbaya juga melaporkan keberhasilan menagih Rp 5,1 triliun dari 84 penunggak pajak besar dari total 200 wajib pajak yang menjadi target.
Implikasi dari praktik penghindaran pajak oleh perusahaan asing, khususnya dengan modus pembelian KTP, sangat luas. Selain berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara yang krusial untuk pembangunan, hal ini juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang patuh pajak akan dirugikan oleh entitas yang menghindari kewajiban fiskal mereka, mengikis keadilan dan transparansi pasar. Lebih lanjut, kasus semacam ini dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap penegakan hukum dan kepastian berusaha di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan akan terus memperkuat pengawasan, audit, dan penegakan hukum untuk memastikan semua entitas bisnis, baik domestik maupun asing, memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan dan akuntabel, serta mengevaluasi kembali regulasi terkait validasi identitas dalam transaksi bisnis.