:strip_icc()/kly-media-production/medias/4277616/original/049381900_1672400412-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga-5.jpg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa upaya pemberantasan praktik goreng saham di pasar modal Indonesia menjadi prasyarat mutlak sebelum agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terealisasi. Penegasan ini disampaikan Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026, menekankan perlunya pembenahan fundamental untuk menjaga kepercayaan investor dan menciptakan pasar modal yang sehat.
Demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan mengubah struktur kelembagaan bursa, dari semula dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat diperluas kepada publik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, menarik lebih banyak modal, memperkuat tata kelola, dan mendorong daya saing pasar modal Indonesia di kancah global, mengikuti jejak bursa-bursa utama seperti Singapura, Malaysia, dan India yang telah lebih dahulu bertransformasi. Kementerian Keuangan menargetkan proses demutualisasi ini rampung pada semester I-2026, dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pelaksanaannya sedang dalam tahap pembahasan.
Purbaya menyoroti praktik goreng saham atau manipulasi harga sebagai ancaman serius yang merusak integritas pasar dan berpotensi mengikis minat investor, terutama generasi muda. Data menunjukkan lebih dari 70 persen investor ritel berasal dari kalangan Milenial dan Generasi Z, yang kini mendominasi 50 persen porsi transaksi harian dan dinilai rentan terhadap praktik manipulatif karena minimnya pengalaman dan literasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengidentifikasi adanya praktik manipulasi. Sepanjang tahun 2023, OJK memeriksa 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait transaksi perdagangan, menjatuhkan 31 sanksi administratif, membekukan 2 izin, dan mengeluarkan 8 perintah tertulis dengan total denda sebesar Rp 48,77 miliar. Perkembangan lebih lanjut pada tahun 2025 menunjukkan OJK telah mencatat 155 kasus transaksi saham bermasalah, di mana 116 di antaranya terindikasi manipulatif, dengan 69 kasus telah diselesaikan dan 86 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Dari kasus-kasus tersebut, OJK menjatuhkan 120 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 123,3 miliar pada tahun 2025. Praktik-praktik ini, yang mencakup transaksi semu, perdagangan terkoordinasi, lonjakan harga tanpa dasar fundamental, hingga pemanfaatan informasi non-publik, jelas berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 91 dan 92.
Keseriusan dalam memberantas praktik ini menjadi kunci bagi Purbaya. Ia bahkan membuka peluang pemberian insentif fiskal bagi pasar modal, namun dengan syarat jelas: "Saya akan beri insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya goreng-gorengan dikendalikan, supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya." Purbaya berharap pembersihan pasar modal dari praktik spekulatif dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan.
Menanggapi arahan tersebut, OJK dan BEI telah memperkuat kerja sama dalam mengkaji rencana demutualisasi, yang diyakini akan memperkuat tata kelola dan transparansi pasar, serta meningkatkan perlindungan investor. OJK menjamin bahwa fungsi pengawasannya tidak akan berubah pasca demutualisasi, justru akan tetap esensial dalam struktur pasar yang baru. Bursa Efek Indonesia juga telah membentuk tim kerja khusus untuk menangani saham-saham yang mengalami pergerakan tidak wajar. Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan bahwa transformasi kelembagaan BEI tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan ekosistem pasar modal yang lebih teratur, efisien, dan adil bagi seluruh pelaku pasar. Keberhasilan dalam memberantas manipulasi pasar akan menjadi pondasi bagi Indonesia untuk mencapai pasar modal yang lebih matang dan menarik investasi jangka panjang.