:strip_icc()/kly-media-production/medias/4350265/original/051288500_1678243458-Crypto_6.jpg)
Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia melonjak drastis hingga 335% pada tahun 2024, mencapai Rp650,61 triliun, meningkat signifikan dari Rp149,5 triliun pada tahun 2023, menurut riset LPEM FEB UI yang mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peningkatan ini menyoroti akselerasi adopsi aset digital di tengah dinamika pasar global yang juga menunjukkan pertumbuhan substansial, didorong oleh minat institusional yang meningkat dan evolusi kerangka regulasi.
Lonjakan volume transaksi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto dengan pertumbuhan tercepat secara regional dan global, meskipun pangsa pasarnya terhadap total volume transaksi dunia sempat menunjukkan penurunan dari 0,04570% pada 2021 menjadi 0,01965% pada 2025. Jumlah investor kripto di Indonesia telah melampaui 16 juta, meningkat sekitar 25%-27% dari awal tahun 2025, dengan dominasi investor ritel, terutama generasi Z dan milenial. Oscar Darmawan, CEO Indodax, platform perdagangan aset kripto yang mencatatkan volume transaksi Rp133 triliun sepanjang 2024, menyatakan bahwa pertumbuhan ini merupakan sinyal positif bahwa masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi menarik. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, juga menyoroti peran penting kripto dalam mendorong inovasi dan menciptakan ekosistem aset digital untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Secara global, volume perdagangan kripto diperkirakan akan melampaui 108 triliun dolar AS pada akhir 2024. Eropa diproyeksikan memimpin dengan 40,5 triliun dolar AS pada 2024, meningkat 2,7 kali lipat dari 15 triliun dolar AS pada 2022. Pergerakan pasar ini didukung oleh berbagai faktor, termasuk kemajuan teknologi blockchain, adopsi institusional yang semakin masif, dan kejelasan regulasi seperti kerangka Market-in-Crypto (MiCA) di Uni Eropa. Philippe Bekhazi, CEO perusahaan perdagangan kripto XBTO, menilai Bitcoin sedang memasuki "era institusi", bertransisi dari aset spekulatif yang sangat fluktuatif menjadi aset yang lebih stabil. Senada, keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS untuk tidak lagi memasukkan aset digital dalam daftar risiko prioritas pemeriksaan tahun 2026 diinterpretasikan oleh Changpeng Zhao, pendiri Binance, sebagai indikasi awal "super cycle" kripto yang didorong oleh perubahan struktural dan adopsi institusi besar. ETF Bitcoin spot telah mencapai aset kelolaan (AUM) sekitar 100-120 miliar dolar AS, dan diproyeksikan mencapai 180-220 miliar dolar AS pada akhir 2026.
Namun, di balik optimisme pertumbuhan, Indonesia menghadapi tantangan untuk mempertahankan daya saing di pasar global. Meskipun nilai transaksi domestik tinggi, peringkat adopsi kripto Indonesia dalam Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025 menurun ke posisi ketujuh dari sebelumnya posisi ketiga. Penurunan ini sebagian disebabkan oleh metodologi baru Chainalysis yang lebih menekankan pada aktivitas institusional, di mana Indonesia masih didominasi oleh segmen ritel. Biaya transaksi yang relatif tinggi di Indonesia, sekitar 0,25% per transaksi (termasuk pajak dan biaya bursa), dibandingkan yurisdiksi lain juga menjadi hambatan. Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyatakan bahwa likuiditas sangat sensitif terhadap biaya, dan biaya domestik yang lebih tinggi dapat mendorong aktivitas perdagangan mencari pasar yang lebih efisien. Ia menekankan perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat sisi institusional agar melengkapi kekuatan ritel yang sudah mapan. Selain itu, literasi dan edukasi keuangan digital terkait kripto masih menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan sehat.
Ke depan, potensi persetujuan ETF untuk altcoin seperti Solana (SOL) dan XRP diperkirakan akan lebih jauh mendorong minat dan adopsi institusional, menandai pergeseran pasar kripto menuju kematangan yang lebih besar. Perubahan struktural ini menuntut adaptasi dari regulator dan pelaku pasar di Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang kompetitif sekaligus melindungi investor di tengah volatilitas inheren aset digital.