:strip_icc()/kly-media-production/medias/2216036/original/093247000_1526473912-20180516-IHSG-2.jpg)
PT Agincourt Resources (PTAR), operator Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, yang mayoritas sahamnya dikuasai PT United Tractors Tbk (UNTR) di bawah konglomerasi PT Astra International Tbk (ASII), menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah. Pengumuman pencabutan izin ini, yang menyeret PTAR bersama 27 perusahaan lain, disampaikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, dengan alasan pelanggaran peraturan lingkungan yang memperparah dampak banjir di Sumatra pada akhir tahun lalu.
Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap keputusan pemerintah, namun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut tanpa rincian resmi. Pihak United Tractors juga menyatakan telah mengetahui isu ini dari pemberitaan media, namun memastikan operasional tambang emas Martabe tetap berjalan normal berdasarkan izin-izin yang sah dan berlaku. Pernyataan ini muncul di tengah kegaduhan pasar, di mana saham UNTR anjlok hingga 14,93% dan ASII terkoreksi 13,40% pada perdagangan 21 Januari 2026, meskipun kemudian sedikit menguat pada hari berikutnya.
Latar Belakang dan Konteks Industri
Agincourt Resources mengoperasikan Tambang Emas Martabe, salah satu aset pertambangan emas dan perak terbesar di Indonesia, yang mulai berproduksi pada tahun 2012. Sejak 2018, 95% saham PTAR dipegang oleh PT Danusa Tambang Nusantara, entitas usaha patungan antara PT United Tractors Tbk (60%) dan PT Pamapersada Nusantara (40%), keduanya merupakan bagian dari Grup Astra. Tambang ini memiliki kapasitas pengolahan bijih lebih dari 6 juta ton per tahun, dengan produksi rata-rata 200.000 hingga 300.000 ounce emas dan 1 hingga 2 juta ounce perak per tahun. Segmen penambangan emas dan mineral telah menjadi penopang kinerja UNTR, menyumbang pendapatan bersih sekitar Rp10,3 triliun hingga kuartal III-2025, naik 53% dibandingkan periode sebelumnya.
Pencabutan izin oleh pemerintah adalah bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan sumber daya alam, menyusul temuan bencana ekologi di Sumatra pada Desember 2025. Pemerintah sebelumnya juga telah menggugat enam perusahaan, termasuk Agincourt Resources, secara perdata senilai Rp4,8 triliun pada 15 Januari 2026 atas kerusakan lingkungan di sekitar Batang Toru, Tapanuli. Meskipun Agincourt Resources mengklaim tidak terdampak langsung oleh banjir dan tanah longsor pada Desember 2025, perusahaan telah menghentikan sementara operasinya mulai 6 Desember 2025 untuk mendistribusikan bantuan kemanusiaan.
Implikasi dan Prospek Masa Depan
Bagi Astra International, dampak pencabutan izin Agincourt Resources bersifat tidak langsung, mengingat kontribusi laba UNTR terhadap laba bersih grup sekitar 35%. Jika segmen emas menyumbang sekitar seperempat laba UNTR, risiko terhadap laba Astra dapat berkisar 9–10%, sebuah angka yang signifikan memengaruhi sentimen valuasi, meski tidak mengancam keberlangsungan usaha secara keseluruhan. Pasar cenderung bereaksi cepat terhadap ketidakpastian regulasi semacam ini, tercermin dari volatilitas harga saham ASII dan UNTR.
Manajemen UNTR menekankan komitmennya untuk menghormati keputusan pemerintah dan memastikan hak-hak anak usahanya tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan. PTAR juga menegaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, insiden ini menyoroti peningkatan risiko lingkungan dan politik dalam investasi sektor pertambangan di Indonesia. Regulasi pertambangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, telah menggeser kewenangan perizinan sepenuhnya ke pemerintah pusat, mulai dari penerbitan hingga pengawasan. Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran lingkungan, terutama setelah bencana alam, menjadi faktor krusial yang harus diperhitungkan investor.
Ke depan, prospek Agincourt Resources akan sangat bergantung pada hasil koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dan kejelasan status perizinan. Perusahaan perlu menunjukkan kepatuhan penuh dan kesiapan untuk memenuhi standar lingkungan yang lebih ketat, terutama di wilayah sensitif seperti ekosistem Batang Toru yang merupakan habitat Orangutan Tapanuli. Upaya diversifikasi bisnis dan akuisisi aset baru, seperti yang telah direncanakan UNTR sebelumnya dengan proyek emas Doup, mungkin menjadi strategi mitigasi risiko jangka panjang. Namun, setiap ekspansi harus diimbangi dengan manajemen risiko yang cermat, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi dan ekspektasi keberlanjutan.