Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pemerintah Intervensi: Biaya Admin E-commerce Dibatasi Demi Kelangsungan UMKM

2026-01-21 | 05:46 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-20T22:46:48Z
Ruang Iklan

Pemerintah Intervensi: Biaya Admin E-commerce Dibatasi Demi Kelangsungan UMKM

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merumuskan peraturan menteri untuk membatasi biaya administrasi yang dibebankan oleh platform lokapasar daring kepada para pelaku usaha. Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis untuk melindungi margin keuntungan UMKM yang kian tertekan oleh persaingan harga ketat dan struktur biaya platform yang dinamis.

Wacana pengaturan biaya admin e-commerce ini mengemuka setelah adanya keluhan dari pelaku usaha kecil mengenai potongan layanan digital yang terus meningkat. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satria Permana, mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat mandat langsung dari Menteri UMKM untuk menyusun regulasi tersebut, mengingat belum ada payung hukum spesifik yang mengatur besaran komisi atau potongan ini, baik di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital maupun Kementerian Perdagangan. Pemerintah berencana melakukan survei kepada para penjual untuk mengkaji dampak kenaikan biaya tersebut terhadap profitabilitas mereka sebelum aturan final diterbitkan.

Ekosistem digital telah menjadi tulang punggung bagi banyak UMKM di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hingga 31 Desember 2023, terdapat 3,82 juta usaha e-commerce tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritas pelaku bisnis yang memanfaatkan e-commerce didominasi oleh UMKM, dengan 99,93 persen responden survei BPS pada 2023 merupakan UMKM. Data Kementerian UMKM menunjukkan sekitar 30,18 juta unit UMKM telah tercatat hingga 31 Desember 2024, belum termasuk sektor pertanian dan perikanan. Namun, peningkatan partisipasi digital ini juga dibarengi dengan tantangan, salah satunya adalah biaya operasional yang mencakup biaya admin marketplace.

Saat ini, biaya admin di berbagai platform lokapasar bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing platform, kategori produk, dan jenis penjual. Biaya ini dapat mencakup biaya layanan, biaya penarikan dana, biaya promosi, dan biaya transaksi. Beberapa platform besar di Indonesia, seperti Shopee dan Tokopedia, telah melakukan penyesuaian biaya layanan mereka pada tahun 2024 dan 2025, dengan persentase yang dapat berkisar antara 1% hingga 10% atau lebih, disesuaikan dengan kategori produk. Peningkatan ini berpotensi mengikis margin keuntungan UMKM.

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan telah memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyesuaian biaya admin oleh platform. idEA menekankan bahwa setiap penyesuaian harus proporsional, transparan, dan tidak membebani UMKM. Transformasi digital yang cepat menuntut adanya keseimbangan antara keberlanjutan operasional platform dan daya tahan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. Jika berhasil diterapkan, pembatasan biaya admin dapat memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan lebih banyak modal ke pengembangan produk, pemasaran, atau inovasi, sehingga meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. Selain itu, langkah ini akan melengkapi regulasi perlindungan UMKM sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang fokus pada prioritas produk dalam negeri, penyelesaian sengketa, legalitas usaha, dan pembatasan peran media sosial sebagai produsen. Namun, tantangan dalam perumusan aturan ini adalah menemukan titik keseimbangan yang tidak menghambat inovasi dan investasi platform e-commerce, sekaligus memastikan keberlangsungan jutaan UMKM yang bergantung pada platform tersebut.