Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Nusron Setop Sementara HGU 1,67 Juta Hektar: Terbongkar Alasan Krusialnya

2026-01-12 | 05:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T22:20:31Z
Ruang Iklan

Nusron Setop Sementara HGU 1,67 Juta Hektar: Terbongkar Alasan Krusialnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) seluas total 1,67 juta hektare selama setahun terakhir. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang implementasi Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan dan mengurangi ketimpangan agraria yang kian melebar.

Penundaan ini, yang disebut Nusron sebagai "moratorium", menekankan pentingnya menata kembali prinsip pengelolaan Reforma Agraria berdasarkan asas keadilan dan pemerataan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nusron secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan penataan kembali ini adalah untuk mengurangi rasio gini dan mengentaskan kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah.

Secara historis, masalah tumpang tindih HGU telah menjadi akar konflik agraria di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya pada tahun 2022 menemukan bahwa 1.799 sertifikat HGU dengan luas mencapai 8,3 juta hektare belum terpetakan dengan akurat, seringkali karena pengukuran tanah masih menggunakan koordinat lokal dan terbitnya SK penetapan kawasan hutan setelah HGU diterbitkan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya kenaikan konflik agraria yang signifikan, dengan 295 letusan konflik terjadi sepanjang tahun 2024, melibatkan 1.113.577,47 hektare tanah dan berdampak pada 67.436 keluarga. Sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, menjadi penyumbang konflik tertinggi.

Selain menunda HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah ini dinilai krusial mengingat banyak kasus klaim tanah masyarakat atau tanah produktif yang ternyata masuk kawasan hutan akibat peta yang belum jelas. Nusron berencana memulai penyelesaian tapal batas di provinsi dengan intensitas konflik rendah. Akurasi peta saat ini masih kurang, dengan peta satelit skala 1:1.000.000 yang menimbulkan bias. Solusinya adalah melalui Kebijakan Satu Peta dengan skala 1:5.000, yang di Pulau Sulawesi telah selesai.

Nusron Wahid juga menegaskan bahwa setiap pemegang HGU wajib menjaga kelestarian lingkungan di area konsesinya sebagai syarat mutlak operasional, serta mematuhi kewajiban menjaga area konservasi seperti sempadan sungai agar tidak rusak. Kebijakan agraria, menurut Nusron, harus dirancang untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata secara optimal. Ia juga menekankan bahwa penataan ulang konsesi lahan ini harus mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi tanpa mengganggu iklim investasi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan ulang Reforma Agraria dan penundaan HGU ini. Penundaan HGU juga dimaksudkan untuk memastikan hak masyarakat di sekitar HGU tetap terjaga, khususnya terkait penyediaan plasma yang kerap menjadi sumber ketidakadilan. Nusron menyebutkan bahwa perbedaan persepsi dan aturan terkait plasma antara PP 18/2021 dan PP 26/2021 perlu disinkronkan. Beberapa pengusaha bahkan mundur dari pengajuan perpanjangan HGU karena tidak bersedia dipotong 20 persen untuk plasma, yang merupakan kewajiban penyediaan tanah untuk digarap masyarakat.

Kebijakan ini mencerminkan fokus pemerintah pada Reforma Agraria sebagai instrumen utama untuk menata struktur penguasaan tanah, mengatasi ketimpangan sosial, dan memastikan masyarakat memiliki hak yang sama untuk menggarap tanah. Ke depan, penyelesaian sengketa tanah juga menjadi prioritas utama untuk menciptakan kepastian hukum. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung percepatan Kebijakan Satu Peta dan pembentukan Badan Pelaksana Reformasi Agraria. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah agraria yang kompleks dan berlarut-larut, dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan nasional berkelanjutan.