Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Moratorium Izin Labuh Kapal Ikan Muara Angke Diberlakukan Sementara

2026-01-02 | 05:52 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T22:52:46Z
Ruang Iklan

Moratorium Izin Labuh Kapal Ikan Muara Angke Diberlakukan Sementara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menghentikan sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, mulai Januari 2026. Kebijakan moratorium ini diambil menyusul kondisi kolam pelabuhan yang dinilai telah melebihi kapasitas tampung ideal, memicu kekhawatiran terhadap efisiensi operasional dan standar kebersihan pelabuhan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta pengelola PPN Muara Angke. Pelabuhan yang sejak 1977 telah menjadi sentra perikanan tradisional Jakarta ini saat ini mencatat 2.564 kapal terdaftar sebagai pangkalan. Namun, ironisnya, mayoritas kapal tersebut tidak aktif melakukan bongkar muat ikan, melainkan hanya singgah untuk keperluan administratif seperti mendapatkan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan mengisi perbekalan.

Latif menambahkan, KKP juga menemukan banyak kapal yang berada dalam kondisi mangkrak di kolam pelabuhan namun masih tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) aktif, tanpa ada penghapusan dari daftar izin. Kondisi ini diperparah oleh pendangkalan di dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter, yang merupakan bagian dari total panjang dermaga 1.215 meter, sehingga menghambat kapal untuk tambat dan labuh secara optimal. Kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi. Implikasi dari kelebihan kapasitas ini tidak hanya pada aspek operasional, tetapi juga menyebabkan pelabuhan terkesan kumuh dan tidak memenuhi standar pelabuhan modern yang aman, nyaman, dan higienis. KKP berencana untuk melakukan pengecekan dan pendataan ulang, serta mengatur dan memeratakan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku. Kebijakan serupa juga akan diterapkan di Pelabuhan Nizam Zachman, Jakarta.

Muara Angke, yang juga dikenal sebagai kampung nelayan dan pusat pelelangan ikan, mencatatkan produksi hasil perikanan di pasar grosir dan pengecer sebesar 64,56 juta kilogram dengan nilai produksi mencapai Rp 2,08 triliun pada tahun 2022. Produksi hasil perikanan dari pengolahan tradisional pada periode yang sama mencapai 17,78 juta kilogram dengan nilai Rp 597,5 miliar. Data terbaru pada tahun 2025 menunjukkan jumlah aktivitas kapal datang sebanyak 9.904 unit, dengan hasil tangkapan ikan mencapai 4.283.215 kg dan nilai produksi Rp 51.955.888.000. Moratorium ini berpotensi memengaruhi rantai pasok dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada pelabuhan ini.

Kebijakan moratorium ini bukan yang pertama kali diterapkan oleh pemerintah dalam sektor perikanan. Moratorium kapal penangkap ikan asing pada era Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya sempat menunjukkan dampak beragam bagi nelayan lokal, termasuk peningkatan durasi kerja namun penurunan pengeluaran per kapita rumah tangga nelayan. Para nelayan di Muara Angke sendiri telah beberapa kali menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang dianggap memberatkan, seperti kewajiban penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) pada awal 2025.

Penghentian izin ini menyoroti tantangan kompleks dalam pengelolaan sumber daya maritim dan infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Penataan ulang Muara Angke diharapkan tidak hanya mengatasi masalah kapasitas, tetapi juga memodernisasi pengelolaan pelabuhan dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, sejalan dengan visi KKP untuk mewujudkan pelabuhan yang modern, aman, nyaman, dan higienis. Implementasi kebijakan ini akan membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta dialog berkelanjutan dengan komunitas nelayan untuk memitigasi dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.