Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Menguak Realita 2.564 Kapal Mangkrak di Pelabuhan Muara Angke

2026-01-03 | 17:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T10:04:13Z
Ruang Iklan

Menguak Realita 2.564 Kapal Mangkrak di Pelabuhan Muara Angke

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan status darurat di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta Utara, menyusul kondisi kolam pelabuhan yang sangat padat oleh 2.564 kapal terdaftar, dengan sebagian besar di antaranya tidak beroperasi atau mangkrak. Situasi kritis ini mendorong KKP untuk memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin pangkalan bagi kapal penangkap ikan baru mulai Januari 2026.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola PPN Muara Angke, mengingat kolam pelabuhan telah melampaui kapasitas idealnya. Tercatat, PPN Muara Angke beroperasi pada tingkat 140% dari kapasitas idealnya. Kolam pelabuhan ini memiliki luas 63.993 meter persegi dengan panjang total dermaga 1.215 meter, di mana dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter mengalami pendangkalan, menyebabkan kapal tidak dapat tambat dan labuh secara maksimal.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menambahkan bahwa mayoritas kapal yang singgah di PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan, melainkan hanya untuk keperluan administrasi, pengisian logistik, dan mendapatkan rekomendasi bahan bakar bersubsidi. Penemuan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang masih tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) aktif tanpa melakukan kegiatan operasional menimbulkan kekhawatiran serius. KKP berencana melakukan pendataan ulang dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk mengatasi masalah ini.

Kondisi Pelabuhan Muara Angke yang kelebihan kapasitas bukanlah isu baru. Pada tahun 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menemukan sejumlah kapal di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, yang tidak memenuhi syarat keselamatan untuk beroperasi. Bahkan, pada tahun 2014, dua kapal milik Dinas Kelautan dilaporkan mangkrak dan salah satunya tenggelam di pelabuhan tersebut akibat tidak terurus. Penumpukan kapal yang tidak produktif dan mangkrak menciptakan kesan kumuh serta tidak memenuhi standar pelabuhan modern yang aman, nyaman, dan higienis.

Implikasi dari kepadatan ini meluas. Selain potensi masalah keselamatan pelayaran dan kebersihan lingkungan pelabuhan, Direktur Gagas Nusantara Maritim, Romadhon Jasn, menilai bahwa moratorium adalah langkah cerdas untuk mencegah kolapsnya operasional dan memastikan kepastian hukum serta usaha. Kepadatan yang memicu antrean bongkar muat berhari-hari juga dapat berdampak pada penurunan kualitas mutu ikan dan sanitasi. Isu lingkungan, termasuk tekanan penangkapan ikan (overfishing) di Teluk Jakarta, juga menjadi faktor kunci di balik kebijakan pembatasan ini.

Sebagai solusi jangka panjang, KKP berencana mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu, Jawa Barat, sebagai pelabuhan pangkalan alternatif untuk mengurangi kepadatan di Muara Angke dan meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan di wilayah lain. Penataan serupa juga akan diterapkan di pelabuhan perikanan lain yang mengalami kelebihan kapasitas, seperti Pelabuhan Nizam Zachman di Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi operasional dan menjaga keberlanjutan stok ikan untuk masa depan. Pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal pada tahun 2020, yang mewajibkan pemilik untuk mengangkat kapal yang tenggelam demi keselamatan pelayaran.