
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kenaikan jatah impor bahan bakar minyak (BBM) bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, termasuk Shell dan BP, untuk tahun 2026. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa keputusan mengenai volume impor akan disesuaikan dengan realisasi penjualan SPBU swasta sepanjang tahun 2025 dan proyeksi pertumbuhan permintaan. Penetapan kuota ini, yang tengah dalam tahap penyelesaian di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), akan mempertimbangkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta tingkat konsumsi BBM nasional.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan pasokan energi domestik dengan dinamika pasar dan neraca perdagangan. Pada tahun 2025, SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR mengalami kelangkaan pasokan BBM, meskipun pemerintah telah menaikkan kuota impor sebesar 10% dari alokasi tahun 2024. Ingrid Siburian, President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada Oktober 2025, menyatakan bahwa kelangkaan bensin dialami hampir seluruh dari sekitar 200 SPBU Shell di Jawa sejak Agustus 2025. Senada, Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura juga mengeluhkan pembatasan kuota impor yang tidak sebanding dengan peningkatan permintaan dan mengganggu rencana ekspansi perusahaan. Keluhan ini mendorong pemerintah untuk menyarankan SPBU swasta membeli "base fuel" dari Pertamina sebagai solusi jangka pendek. Pertamina Patra Niaga mencatat telah menyalurkan total 430.000 barel BBM dasaran ke SPBU swasta, termasuk 100.000 barel untuk Shell Indonesia dan 230.000 barel untuk BP-AKR, per Desember 2025.
Secara historis, pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta menunjukkan tren peningkatan, yaitu naik 11% pada tahun 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga Juli 2025, mengindikasikan pertumbuhan permintaan yang signifikan di luar jaringan Pertamina. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, masih mendominasi pasar ritel bahan bakar umum dengan pangsa 96,1% pada tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan pengaturan impor BBM untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan dan memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat, sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
Meskipun kuota impor untuk bensin diproyeksikan naik, kebijakan impor solar akan mengalami perubahan drastis mulai April 2026. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan bahwa pemerintah berencana melarang badan usaha swasta mengimpor solar. Keputusan ini didasari oleh peningkatan kemampuan kilang dalam negeri, terutama dengan rampungnya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang diharapkan beroperasi penuh pada akhir 2025 dan mampu memasok seluruh kebutuhan solar domestik mulai April 2026. Perusahaan swasta diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi solar dari pasokan dalam negeri.
Para pelaku usaha swasta, termasuk Shell, BP, Vivo, dan ExxonMobil, telah mengajukan usulan kuota impor BBM mereka untuk tahun 2026 kepada Ditjen Migas. Namun, volume pasti yang akan disetujui pemerintah masih menunggu konsolidasi data realisasi penjualan tahun 2025. Ketidakpastian mengenai besaran kuota yang akan diberikan menimbulkan kekhawatiran di kalangan operator swasta terkait kemampuan mereka memenuhi permintaan pasar yang terus tumbuh dan keberlanjutan rencana investasi serta ekspansi jaringan SPBU mereka di Indonesia.