Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Konsultan Pajak Tersandung Korupsi di Jakut, DJP Rekomendasikan Pencabutan Izin

2026-01-12 | 05:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T22:12:59Z
Ruang Iklan

Konsultan Pajak Tersandung Korupsi di Jakut, DJP Rekomendasikan Pencabutan Izin

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas mendukung pencabutan izin praktik seorang konsultan pajak berinisial ABD yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Proposal ini diajukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026, yang juga menjerat tiga pegawai pajak dan seorang staf perusahaan swasta. Langkah DJP ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional dan profesi konsultan pajak yang kerap menjadi jembatan antara wajib pajak dan otoritas.

Konsultan pajak ABD diduga berperan sebagai penyalur gratifikasi dari PT Wanatiara Persada (PT WP) kepada oknum pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Dana suap tersebut, yang dicairkan melalui perusahaan milik ABD, bertujuan untuk mengurangi nilai kekurangan pembayaran pajak PT WP. Kasus ini bermula ketika PT WP melaporkan kewajiban pajaknya pada September 2025 dan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara mengindikasikan adanya potensi kekurangan bayar. Dalam proses sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut, terjadi praktik tawar-menawar yang melibatkan staf PT WP, pejabat KPP Madya Jakarta Utara, dan konsultan pajak ABD, yang berujung pada dugaan kebocoran pajak senilai hampir Rp 60 miliar. Nilai kekurangan pembayaran pajak PT WP yang semula Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar setelah pemberian suap sebesar Rp 4 miliar.

Dukungan pencabutan izin praktik ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014, khususnya Pasal 28 ayat (1) huruf g. Aturan ini memfasilitasi pembekuan izin praktik bagi konsultan pajak yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang. Proses pencabutan izin administratif ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi terkait.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan menyatakan bahwa DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun. Selain konsultan pajak, KPK juga menahan lima tersangka lain, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, serta Staf PT WP EY. Tiga pegawai DJP yang menjadi tersangka dalam kasus ini juga telah diberhentikan sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengajak seluruh pegawainya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Meskipun demikian, DJP menjamin bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak akan mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem perpajakan terhadap praktik koruptif dan menegaskan pentingnya peran konsultan pajak yang profesional dan berintegritas. Tanggung jawab konsultan pajak adalah memberikan jasa konsultasi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dan mematuhi kode etik profesi. Kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak dan profesi konsultan pajak, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. KPK sendiri tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan direksi atau pihak-pihak lain dari PT Wanatiara Persada dalam kasus suap ini. Implementasi sanksi administratif dan pidana diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mendorong pembenahan internal di DJP dan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik konsultan pajak.