:strip_icc()/kly-media-production/medias/1817917/original/058473800_1514865745-20180102-IHSG-FF3.jpg)
Suhendra Prawirawidjaja, Komisaris PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), mengakuisisi tambahan 5,22 juta lembar saham perusahaan secara bertahap antara 6 hingga 7 Januari 2026, dengan harga pembelian saham di kisaran Rp 1.425 hingga Rp 1.440 per saham. Transaksi tersebut, jika dihitung menggunakan harga rata-rata Rp 1.435 per saham untuk 5,22 juta lembar saham, bernilai sekitar Rp 7,49 miliar, merupakan bagian dari serangkaian pembelian saham yang lebih luas oleh jajaran eksekutif perusahaan sejak akhir Desember 2025 yang totalnya mencapai sekitar 8,16 juta lembar saham dengan nilai sekitar Rp 11,7 miliar.
Pembelian ini meningkatkan kepemilikan saham Suhendra Prawirawidjaja di ULTJ dari sebelumnya 1,24% menjadi 1,29%, dengan total 134,21 juta saham yang dimilikinya setelah transaksi terakhir. Sebelumnya pada 30 Desember 2025, Suhendra juga telah membeli 550.400 saham ULTJ pada harga Rp 1.440 per saham, dan pada 2 Januari 2026 sebanyak 2.391.800 saham pada harga yang sama. Manajemen ULTJ menyatakan tujuan transaksi ini adalah untuk kepentingan bisnis dan bukan merupakan perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement), dengan status kepemilikan saham secara langsung.
Aksi pembelian saham oleh orang dalam perusahaan, atau dikenal sebagai insider buying, seringkali diinterpretasikan oleh pasar sebagai sinyal positif. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari manajemen atau direksi terhadap prospek bisnis dan nilai perusahaan di masa depan, mengingat mereka memiliki akses langsung ke informasi internal perusahaan. Namun, penting untuk membedakannya dari praktik insider trading ilegal, yang melibatkan penggunaan informasi material yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi. Undang-Undang Pasar Modal Indonesia (UU No. 8 Tahun 1995, sebagaimana diubah oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) secara tegas melarang orang dalam, termasuk komisaris, melakukan transaksi efek berdasarkan informasi orang dalam. Namun, jika transaksi dilakukan dengan informasi yang telah diumumkan secara publik, hal tersebut dianggap sah.
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) merupakan pemain kunci dalam industri Makanan & Minuman di Indonesia, yang didirikan pada tahun 1971 dan dikenal melalui produk-produk susu dan minumannya. Meskipun kinerja di awal tahun 2025 menunjukkan perlambatan, dengan saham ULTJ melemah 24,38% secara tahunan hingga Mei 2025, perusahaan tetap berhasil mencatat laba sebesar Rp 364,68 miliar pada Kuartal I-2025. Analis pasar memberikan rekomendasi "Strong Buy" untuk saham ULTJ, dengan target harga rata-rata 12 bulan sebesar Rp 2.050, yang menyiratkan potensi kenaikan hingga 40,89% dari harga saat ini. Per 10 Januari 2026, harga saham ULTJ berada di Rp 1.455, setelah pada 9 Januari 2026 sempat merosot 0,34%. Dalam sepekan terakhir hingga 6 Januari 2026, kinerja saham ULTJ tercatat stagnan, namun secara bulanan, sahamnya terkoreksi 4,97%. Dalam rentang waktu yang lebih panjang, ULTJ menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan 12,94% dalam tiga bulan dan 9,51% dalam enam bulan. Stabilitas keuangan perusahaan juga tercermin dari rasio utang terhadap ekuitas yang rendah, yaitu 0,11 kali modal.
Aksi pembelian saham oleh Komisaris Suhendra Prawirawidjaja ini dapat memperkuat sentimen pasar terhadap ULTJ, terutama di tengah volatilitas pasar dan upaya perusahaan untuk terus memperkuat distribusi, penetrasi pasar melalui modern market dan ritel, serta menjajaki potensi e-commerce. Kepercayaan dari jajaran eksekutif dapat menjadi katalisator bagi investor publik untuk mempertimbangkan prospek jangka panjang ULTJ, meskipun keputusan investasi tetap memerlukan riset mandiri dan pemahaman risiko yang komprehensif.