
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 1,314 juta benih bening lobster (BBL) sepanjang tahun 2025. Upaya penindakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi sumber daya kelautan yang bernilai tinggi dan menekan kerugian negara akibat perdagangan ilegal. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, mengungkapkan bahwa selain benih lobster, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga berhasil menggagalkan perdagangan 5.400 butir telur penyu di Pontianak, Kalimantan Barat, serta mengamankan 551 ekor arwana yang akan diselundupkan ke Tiongkok. Total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari berbagai upaya pengawasan ini mencapai Rp127 miliar.
Skala penyelundupan benih lobster di Indonesia telah lama menjadi perhatian serius. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyelundupan BBL ke luar negeri mencapai sekitar Rp16 triliun setiap tahun. Penyelundupan ini didorong oleh tingginya permintaan dari negara-negara pengimpor seperti Vietnam dan Tiongkok, yang memanfaatkan benih lobster dari perairan Indonesia untuk mengembangkan industri budidaya mereka sendiri dan meraup keuntungan besar. Diperkirakan, Vietnam bahkan mengimpor hingga 600 juta ekor benih lobster per tahun, hampir seluruhnya diselundupkan dari Indonesia melalui jalur seperti Singapura dan Malaysia.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium ekspor benih bening lobster pada September 2025, setelah sebelumnya sempat membuka keran ekspor pada awal 2024 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan pembukaan ekspor pada 2024 diharapkan dapat memberikan peluang ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha, namun dalam pelaksanaannya, penyelundupan tetap marak, harga benih tidak terkendali, dan manfaat bagi negara minim. Moratorium ini juga didasarkan pada pertimbangan ekologis, karena penangkapan benih dalam jumlah besar berpotensi mengancam regenerasi populasi lobster di alam. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara resmi memerintahkan penghentian sementara ekspor BBL ke Vietnam terhitung sejak 1 Agustus 2025, dan akan menata ulang tata kelola melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Budidaya Lobster lintas kementerian dan lembaga seperti KPK, BPK, TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Modus operandi penyelundupan benih lobster terus berkembang. Para pelaku seringkali menggunakan penyamaran dalam kardus, koper plastik khusus dilengkapi oksigen, bahkan modus selimut basah untuk mengelabui petugas di bandara dan pelabuhan. Penangkapan-penangkapan signifikan terjadi sepanjang 2025, seperti penggagalan penyelundupan 158.790 ekor benih lobster pasir dan 1.041 ekor lobster mutiara senilai Rp23,8 miliar oleh Bea Cukai Batam pada Mei 2025, serta penangkapan tujuh orang atas upaya penyelundupan benur senilai Rp9,2 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Juni 2025. Pada Oktober 2025, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menggagalkan penyelundupan 172.611 ekor benih lobster senilai Rp5,17 miliar menuju Singapura melalui bagasi penumpang, menangkap empat pelaku yang diupah Rp10-15 juta untuk setiap pengiriman.
Penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki dampak ekologis serius. Penangkapan benih lobster yang tidak terkendali mengancam keberlanjutan ekosistem lobster dan keanekaragaman hayati laut Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, KKP telah memperluas fokus pengawasan, tidak hanya di lapangan tetapi juga membidik e-commerce melalui kerja sama dengan pelaku e-commerce dan melibatkan aduan masyarakat. Upaya penindakan juga melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengendus aliran dana dari jaringan penyelundupan, dengan target menangkap dalang utamanya pada awal 2025.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, menekankan pentingnya penguatan budidaya lobster di dalam negeri untuk menghentikan Indonesia menjadi sekadar pemasok benih mentah. KKP sendiri tengah mengembangkan kapasitas budidaya lobster melalui program modeling dan demonstrasi teknologi modern, dengan panen perdana yang berhasil dilakukan pada September 2025 di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam. Program ini menunjukkan tingkat kelangsungan hidup benih yang tinggi, mencapai lebih dari 80 persen. Namun, tantangan koordinasi lintas lembaga dalam Satgas BBL dan pengawasan pelabuhan tikus masih menjadi catatan kritis yang perlu diatasi. Keberhasilan pengelolaan lobster secara berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas sektor yang kuat, dari pemerintah pusat hingga masyarakat pesisir.