Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kecelakaan Krapyak: Menhub Tegaskan Operator Bus Wajib Jaga Kelaikan Armada Demi Keselamatan

2026-01-11 | 11:03 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T04:03:19Z
Ruang Iklan

Kecelakaan Krapyak: Menhub Tegaskan Operator Bus Wajib Jaga Kelaikan Armada Demi Keselamatan

Enam belas penumpang tewas dan delapan belas lainnya mengalami luka-luka setelah Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV terguling di ruas simpang susun keluar Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, memicu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin operasional perusahaan otobus tersebut dan kembali mendesak seluruh operator bus untuk memastikan kelaikan armada. Insiden yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB itu dilaporkan bermula ketika bus yang mengangkut 34 penumpang dari Bekasi menuju Yogyakarta melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, lalu terbalik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, melalui Direktur Jenderal Aan Suhanan, secara resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan, terhitung sejak 6 Januari 2026. Sanksi administratif ini dijatuhkan setelah hasil pengawasan dan rapat klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran serius. PT Cahaya Wisata Transportasi kedapatan tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan izin yang dimiliki, serta menjalankan armada dengan masa berlaku izin penyelenggaraan yang telah habis. Lebih jauh, kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang menyebabkan kecelakaan fatal dengan korban jiwa menjadi faktor utama pembekuan izin tersebut. Selama periode pembekuan, perusahaan diwajibkan untuk memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, mendaftarkan seluruh armada pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), serta menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan terbaru diterbitkan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berujung pada pencabutan izin.

Kecelakaan di Tol Krapyak menambah panjang daftar insiden fatal yang kerap terjadi di jalan tol Indonesia, menyoroti permasalahan kronis dalam kelaikan armada bus dan pengawasan operasional. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara konsisten telah menekankan pentingnya aspek keselamatan transportasi, terutama menjelang masa liburan seperti Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Ia menginstruksikan pelaksanaan "ramp check" atau inspeksi keselamatan secara nasional, menargetkan 15.000 kendaraan di terminal, pool bus, hingga jalur wisata strategis. Masyarakat juga diminta untuk aktif memeriksa status kelaikan jalan bus melalui fitur Cek Laik pada aplikasi Mitra Darat.

Regulasi mengenai uji kelaikan kendaraan bermotor atau Uji KIR merupakan fondasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperdalam melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Uji berkala ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk mobil penumpang umum, bus, mobil barang, serta kereta gandengan dan tempelan, bertujuan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemeriksaan meliputi emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem, kincup roda depan, arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, hingga kedalaman alur ban. Pelanggaran terhadap ketentuan uji berkala dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Meskipun kerangka regulasi telah ada, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Pada Juni 2024, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahkan menemukan empat dari enam bus pariwisata yang diinspeksi mendadak di Ragunan tidak laik jalan, dengan kondisi surat-surat seperti Uji KIR dan STNK yang tidak lengkap atau sudah habis masa berlakunya. Ia juga menyebut bahwa banyak kecelakaan bus belakangan ini melibatkan bus yang tidak terdaftar dan pengemudi yang tidak memenuhi syarat. Data Korlantas Polri menunjukkan, hingga 5 Agustus 2024, terdapat 79.220 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan 7,21% korban meninggal dunia dari total 117.962 korban. Sementara itu, selama periode Nataru 2024/2025 (18 Desember 2024 – 5 Januari 2025), bus terlibat dalam 6% dari 3.434 kasus kecelakaan lalu lintas yang tercatat. Kelalaian manusia, seperti kelelahan, "microsleep", dan kurang konsentrasi, tetap menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan.

Insiden seperti di Tol Krapyak memperlihatkan bahwa meskipun aspek kelalaian pengemudi sering menjadi sorotan utama, kondisi kendaraan yang tidak prima dan kegagalan operator untuk mematuhi standar keselamatan menjadi akar masalah yang tak kalah krusial. Kepolisian di Kota Batu, misalnya, telah menetapkan pemilik perusahaan otobus sebagai tersangka pidana dalam kasus rem blong pada bus Shakindra Trans awal Januari 2025, menunjukkan peningkatan penegakan hukum terhadap tanggung jawab pemilik armada. Penegakan hukum yang tegas, revitalisasi sistem Uji KIR, serta peningkatan kesadaran dan akuntabilitas dari operator dan pengemudi bus merupakan langkah vital untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.