Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jepang Beri Lampu Hijau: Menkeu Dorong Perdagangan Kripto di Bursa Resmi

2026-01-07 | 15:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-07T08:06:46Z
Ruang Iklan

Jepang Beri Lampu Hijau: Menkeu Dorong Perdagangan Kripto di Bursa Resmi

Menteri Keuangan Jepang Satsuki Katayama pada 5 Januari 2026 secara terbuka menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap integrasi layanan perdagangan aset kripto oleh bursa saham dan komoditas nasional, menegaskan 2026 sebagai "tahun digital" Jepang. Pernyataan tersebut disampaikan Katayama dalam sebuah upacara menandai sesi perdagangan pasar saham pertama tahun ini di Bursa Efek Tokyo, menyoroti peran sentral platform teregulasi dalam memperluas adopsi aset digital dan berbasis blockchain di kalangan masyarakat luas.

Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan Jepang terhadap aset digital, dari pengawasan yang hati-hati menjadi strategi integrasi terstruktur ke dalam sistem keuangan arus utama. Jepang, yang sebelumnya dikenal dengan kerangka regulasi kripto yang ketat pasca-insiden Mt. Gox, kini aktif membentuk lingkungan yang lebih ramah bagi inovasi aset digital sambil memperkuat perlindungan investor.

Sebelumnya, Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang pada November 2025 telah menyelesaikan rencana untuk mereklasifikasi 105 mata uang kripto utama, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan di bawah regulasi yang ada, membuka jalan bagi pemanfaatan lebih lanjut dalam keuangan tradisional. Otoritas juga telah mengisyaratkan pemindahan pengawasan kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, secara efektif memperlakukan aset kripto sebagai produk keuangan daripada alat pembayaran, yang membawa serta mandat pengungkapan yang lebih kuat dan larangan perdagangan orang dalam.

Pada Oktober 2025, FSA juga menyetujui stablecoin pertama yang dipatok yen, JPYC, sebagai bagian dari upaya untuk mendukung inovasi sekaligus memastikan stabilitas. Peristiwa penting lainnya adalah proposal regulasi pada November 2025 yang mewajibkan bursa kripto lokal menyediakan cadangan darurat untuk menutupi potensi kerugian akibat insiden seperti peretasan, sebuah kebijakan yang akan diajukan secara resmi pada 2026. Penguatan regulasi ini semakin relevan setelah insiden peretasan senilai sekitar 312 juta dolar AS yang menimpa bursa kripto lokal DMM Bitcoin pada 2024.

Dalam bidang perpajakan, pemerintah Jepang berencana memangkas tarif pajak atas keuntungan perdagangan kripto dari tarif progresif yang bisa mencapai 55% menjadi tarif tetap 20%, setara dengan pajak atas saham dan reksa dana. Reformasi pajak yang diumumkan pada Desember 2025 ini juga mencakup pengenalan aturan pembawaan kerugian selama tiga tahun, memungkinkan investor untuk mengimbangi keuntungan di masa depan dengan kerugian sebelumnya dari perdagangan kripto.

Dukungan Menteri Katayama terhadap integrasi aset digital di bursa saham sejalan dengan upayanya untuk mengatasi tantangan struktural jangka panjang Jepang, seperti deflasi, melalui kebijakan fiskal dan investasi di sektor-sektor pertumbuhan. Ia merujuk pada contoh di Amerika Serikat, di mana produk investasi terkait kripto, seperti Exchange-Traded Funds (ETF), telah mendapatkan daya tarik sebagai alat lindung nilai terhadap inflasi, menyiratkan bahwa perkembangan serupa dapat diharapkan di Jepang meskipun saat ini belum ada ETF kripto domestik.

Bagi investor, langkah-langkah ini dapat menghasilkan akses yang lebih besar ke aset digital melalui saluran yang familiar dan teregulasi, mengurangi beban pajak, dan menyederhanakan pengawasan portofolio serta pelaporan pajak. Sementara itu, bagi bursa, integrasi produk terkait kripto akan menuntut peningkatan infrastruktur pasar, sistem manajemen risiko, dan kriteria pencatatan untuk mengatasi volatilitas, kustodi, dan penyelesaian. Penerbit aset yang ingin mencatatkan instrumen terkait kripto akan menghadapi standar pengungkapan dan tata kelola yang lebih ketat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan penerimaan produk tersebut oleh investor institusional.

Secara internasional, pendekatan Jepang dapat memberikan tekanan pada yurisdiksi lain di Asia dan Eropa untuk mengklarifikasi bagaimana kripto dapat diintegrasikan ke dalam pasar terdaftar. Apabila produk kripto yang tercatat di Jepang berhasil menarik perhatian, penerbit global dan bursa dapat berupaya meniru model ini, yang berpotensi lebih jauh memadukan aset digital dengan lanskap sekuritas tradisional. Orientasi ini menempatkan Jepang pada jalur untuk menjadi pemain kunci dalam evolusi keuangan digital global, menyeimbangkan inovasi teknologi dengan prinsip kehati-hatian regulasi.