Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

ICEX Resmi Meluncur Sebagai Bursa Kripto Kedua Berizin OJK di Indonesia

2026-01-11 | 04:05 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T21:05:57Z
Ruang Iklan

ICEX Resmi Meluncur Sebagai Bursa Kripto Kedua Berizin OJK di Indonesia

International Crypto Exchange (ICEX), yang dioperasikan oleh PT Fortuna Integritas Mandiri, secara resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Januari 2026, menjadikannya bursa kripto kedua yang teregulasi di Indonesia. Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap regulasi aset digital nasional, memperkuat komitmen Indonesia terhadap tata kelola pasar yang lebih matang dan terintegrasi di bawah pengawasan langsung OJK.

Pembentukan ICEX sebagai bursa kedua hadir di tengah transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan ini, yang secara formal mulai berlaku pada 10 Januari 2025 melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, bertujuan untuk menyelaraskan regulasi aset digital dengan standar sektor keuangan konvensional, menjamin perlindungan konsumen yang lebih robust dan integritas pasar. Sebelumnya, PT Central Finansial X (CFX) menjadi bursa kripto pertama yang beroperasi secara resmi di Indonesia sejak diluncurkan pada 28 Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa kehadiran lebih dari satu bursa merupakan bagian dari agenda strategis untuk mengembangkan ekosistem aset keuangan digital nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan. “Struktur pasar yang nantinya tidak bertumpu pada satu pelaku tentu mencerminkan kebijakan yang pro-growth dan pro-competition,” ujar Hasan Fawzi. Ia menambahkan, persaingan yang sehat akan mendorong peningkatan kualitas layanan, efisiensi biaya, serta inovasi produk dan layanan keuangan digital.

ICEX, yang dipimpin oleh Pang Xue Kai, mantan CEO Tokocrypto, didukung oleh pendanaan strategis sebesar Rp 1 triliun dari sejumlah pemegang saham, termasuk entitas seperti PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, Reku, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest. Bursa ini menargetkan fokus pada layanan institusional dan bisnis-ke-bisnis (B2B), dengan misi utama mengembangkan tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA), layanan kustodian kripto, serta inisiatif stablecoin nasional. Dalam operasionalnya, ICEX akan bertindak sebagai Organisasi Pengatur Mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) yang mengintegrasikan fungsi bursa, kliring, dan kustodian, serupa dengan struktur yang diterapkan pada Bursa Efek Indonesia.

Pang Xue Kai menyatakan bahwa Indonesia kini memasuki era baru di mana pasar aset digital harus beroperasi dengan integritas institusional dan sesuai standar global. “ICEX dibangun sebagai infrastruktur yang terbuka, tepercaya, dan mendorong inovasi, yang memberikan ruang bagi bursa untuk bersaing secara sehat, investor untuk berpartisipasi dengan percaya diri, serta pengembangan produk kripto secara bertanggung jawab,” kata Pang Xue Kai. Robby, Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menyambut baik ICEX, menyebutnya sebagai jembatan strategis antara regulator, industri, dan masyarakat yang akan mempercepat edukasi, literasi, dan adopsi teknologi blockchain di Indonesia.

Perkembangan ini terjadi di tengah pertumbuhan signifikan pasar kripto Indonesia. Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun, meskipun mengalami penurunan 25,9% dibandingkan Rp 650,61 triliun pada tahun 2024. Meskipun demikian, jumlah investor kripto di Indonesia tetap tumbuh, mencapai 19,56 juta orang pada 2025, setelah sebelumnya mencapai 22,9 juta akun pada 2024. Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index tahun 2024, dengan lebih dari 80% investor berusia antara 18 hingga 34 tahun.

Namun, industri ini juga menghadapi tantangan, termasuk sistem pajak ganda untuk transaksi kripto yang saat ini sedang dipertimbangkan ulang oleh pemerintah. Kehadiran bursa kedua di bawah pengawasan OJK diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetisi dan inovasi, tetapi juga memperkuat kerangka perlindungan investor melalui skema SRO yang memisahkan dana nasabah dari operasional bursa, menjamin keamanan aset dalam ekosistem. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pusat regional aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang teregulasi secara komprehensif.