:strip_icc()/kly-media-production/medias/4876285/original/011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg)
Pemerintah Indonesia secara resmi mewajibkan penyedia jasa aset kripto untuk melaporkan data transaksi pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Desember 2025. Regulasi ini memperluas kerangka pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi digital dan menandai adopsi standar pelaporan aset kripto global atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap transparansi pajak internasional.
PMK 108/2025 menggantikan ketentuan sebelumnya dan secara signifikan memperluas akses DJP terhadap informasi keuangan wajib pajak di berbagai sektor, termasuk perbankan, asuransi, pasar modal, uang elektronik, hingga aset kripto. Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), baik entitas maupun individu yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan informasi aset kripto kepada DJP. Laporan tersebut harus memuat identitas lengkap pengguna aset kripto, mencakup nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, tempat dan tanggal lahir bagi individu, serta identitas pengendali entitas. Selain itu, data yang wajib dilaporkan juga meliputi nilai pasar aset kripto, saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan, serta status pemberian valid self-certification.
Secara spesifik, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK melaporkan empat jenis transaksi utama: pertukaran aset kripto relevan dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto atau swap, transaksi pembayaran ritel yang nilainya melebihi US$50.000 (sekitar Rp837 juta berdasarkan kurs terkini), dan transfer aset kripto relevan. Laporan ini wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun dan mencakup data transaksi satu tahun kalender penuh dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya. Implementasi penuh pelaporan CARF dijadwalkan mulai 2027, dengan basis data transaksi selama tahun pajak 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa melalui skema CARF, PJAK diwajibkan melaporkan nilai, jumlah unit, serta frekuensi transaksi aset kripto secara agregat untuk setiap jenis aset kripto yang relevan. Kewajiban pelaporan ini tidak hanya berlaku untuk kepentingan pertukaran data internasional, tetapi juga untuk aset kripto milik subjek pajak dalam negeri.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam mengatur perpajakan aset kripto di Indonesia. Sejak Mei 2022, transaksi kripto telah dikenakan pajak berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022, yang meliputi PPN sebesar 0,11% dan PPh Final 0,2% dari nilai transaksi. Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 yang berlaku mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini juga diikuti dengan reklasifikasi aset kripto dari sebelumnya dianggap sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
Penyesuaian lebih lanjut dilakukan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku efektif 1 Agustus 2025. Peraturan ini menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto karena statusnya yang kini dipersamakan dengan surat berharga. Sebagai kompensasi, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final dinaikkan menjadi 0,21% dari nilai transaksi untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri, dan 1% untuk PMSE luar negeri yang ditunjuk DJP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPh ini bertujuan untuk menjaga level playing field yang sama setelah penghapusan PPN, sehingga total beban pajak bagi investor tetap relatif setara.
Langkah pemerintah ini memiliki implikasi signifikan terhadap ekosistem kripto di Indonesia. Peningkatan transparansi dan pengawasan diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Hingga September 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto secara kumulatif telah mencapai Rp914,2 miliar, dengan kontribusi Rp115,36 miliar dalam tiga bulan terakhir. Angka ini terus menunjukkan pertumbuhan, dengan penerimaan pajak kripto menembus Rp1,76 triliun hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bukan merupakan pajak baru, melainkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan status hukum aset kripto di Indonesia, bertujuan untuk mendukung penerimaan negara dan membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat serta berkelanjutan.