
Pemerintah Indonesia secara aktif mengkaji ulang kebijakan cukai terhadap etanol yang digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM), sebuah langkah krusial untuk memuluskan implementasi mandatori bauran etanol 10 persen (E10) pada bensin yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat tahun 2028. Perdebatan ini berpusat pada status etanol sebagai barang kena cukai dengan tarif Rp 20.000 per liter, yang dinilai menghambat daya saing bioetanol di pasar energi nasional.
Polemik cukai ini mencuat seiring dengan ambisi pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk membahas relaksasi cukai ini. Menurut Eniya, meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 telah mengatur pembebasan cukai untuk bahan bakar nabati, pelaksanaannya masih terganjal persyaratan kepemilikan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Niaga (IUN). Pertamina, sebagai entitas yang telah memiliki IUN, menjadi salah satu pihak yang dapat dibebaskan dari pungutan tersebut untuk bioetanol.
Etanol selama ini dikategorikan sebagai barang kena cukai berdasarkan PMK Nomor 160 Tahun 2023, karena secara kimiawi identik dengan etil alkohol yang juga digunakan dalam minuman beralkohol. Namun, pejabat pemerintah berargumen bahwa etanol untuk energi memiliki peruntukan yang berbeda dan tidak semestinya dikenai beban fiskal yang sama. Pengenaan cukai Rp 20.000 per liter ini disebut-sebut menambah biaya produksi bioetanol hingga sekitar Rp 1.000 per liter di tingkat konsumen, menjadikan harganya tidak kompetitif dibandingkan BBM konvensional. Tanpa cukai, harga bioetanol berpotensi turun di bawah Rp 10.000 per liter dari rata-rata saat ini Rp 13.000-Rp 14.000 per liter.
Secara historis, Indonesia telah menggarap peta jalan bioetanol yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati. Beleid ini menetapkan peningkatan areal perkebunan untuk mencapai target produksi bioetanol 1,2 juta kiloliter pada tahun 2030. Namun, realitas kapasitas produksi domestik saat ini masih jauh dari memadai. Produksi etanol fuel-grade di Indonesia hanya sekitar 40.000 kiloliter per tahun, seluruhnya berasal dari molase atau tetes tebu. Padahal, total kapasitas produksi etanol dari 13 industri nasional mencapai sekitar 337.000 kiloliter, namun hanya sebagian kecil yang memenuhi standar fuel-grade. Untuk memenuhi target E10 pada tahun 2027, produksi tebu nasional sebagai bahan baku utama harus ditingkatkan secara signifikan berkali-kali lipat.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi membangun pabrik etanol di Indonesia. Minat investasi pun mulai terlihat, dengan perusahaan otomotif Jepang, Toyota, disebut-sebut tengah menjajaki peluang ini. Selain itu, terdapat rencana pembangunan pabrik bioetanol di Merauke, Papua Selatan, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027 dengan dukungan investor dalam negeri, dengan estimasi produksi mencapai 3 juta ton (kiloliter).
Implikasi pengenaan cukai etanol ini tidak hanya berdampak pada harga jual bioetanol, tetapi juga pada akselerasi program bauran energi bersih pemerintah. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebelumnya, Nicke Widyawati, pada tahun 2023 secara eksplisit meminta pembebasan cukai etanol karena dianggap sebagai alkohol dan dikenai tarif Rp 20.000 per liter, padahal tidak digunakan untuk minuman keras melainkan energi. Pertamina sendiri telah meluncurkan Pertamax Green 95 (mengandung 5% bioetanol) dan berencana meluncurkan Pertamax Green 92 (campuran Pertalite dan etanol) pada tahun 2024.
Penerapan mandatori E10 ini diharapkan mampu memberikan dampak positif signifikan, termasuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 43 persen untuk E5, menekan volume impor BBM, memperkuat ketahanan energi nasional, serta meningkatkan bauran energi terbarukan Indonesia. Namun, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (APSENDO) melalui Ketua Umum Izmirta Rachman, telah menyoroti bahwa pemanfaatan kapasitas produksi bioetanol fuel grade saat ini masih rendah akibat minimnya permintaan dan dukungan kebijakan yang kuat. Selain itu, formula harga yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan keekonomian industri, dan ketiadaan insentif fiskal maupun non-fiskal masih menjadi kendala.
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan mandatori bioetanol akan menjadi pendorong penting transisi energi dan investasi hijau di Indonesia. Namun, penyelesaian masalah cukai, peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, dan penciptaan kerangka regulasi yang lebih kondusif akan menjadi kunci penentu keberhasilan program ini dalam beberapa tahun ke depan.