:strip_icc()/kly-media-production/medias/4834401/original/078687200_1715874903-WhatsApp_Image_2024-05-16_at_15.35.00.jpeg)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) secara resmi menuntaskan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) ke PT Bank Syariah Nasional (BSN) pada 22 Desember 2025, sebuah langkah korporasi strategis senilai Rp5,56 triliun yang menandai transformasi signifikan dalam lanskap perbankan syariah nasional. Seluruh hak dan kewajiban UUS BTN kini beralih secara hukum kepada BSN, sebuah entitas yang mayoritas sahamnya, 99,99%, dikendalikan oleh BTN. Pengumuman resmi mengenai penyelesaian aksi korporasi ini disampaikan manajemen BTN pada 5 Januari 2026.
Pemisahan ini merupakan respons terhadap mandat regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi tersebut mewajibkan unit usaha syariah untuk melakukan spin-off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) jika asetnya telah mencapai minimal 50% dari total aset bank induk atau setidaknya Rp50 triliun. Aset UUS BTN, yang mencapai Rp54,3 triliun per akhir 2023, dan kemudian tumbuh menjadi Rp65,56 triliun pada Juni 2025, telah melampaui ambang batas yang ditetapkan OJK, sehingga kewajiban pemisahan menjadi tak terhindarkan. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memenuhi amanat undang-undang dan mengoptimalkan potensi bisnis syariah. Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor SR-511/PB.02/2025 tertanggal 9 Desember 2025, serta pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 15 Desember 2025, menjadi validasi atas proses legalisasi spin-off ini.
Secara historis, upaya BTN untuk memisahkan unit syariahnya telah melalui serangkaian tahapan panjang. Akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) oleh BTN pada Juni 2025 menjadi cikal bakal terbentuknya BSN. BVIS kemudian berganti nama menjadi PT Bank Syariah Nasional pada Agustus 2025, sebelum akhirnya menjadi tujuan pengalihan UUS BTN. Keputusan pemegang saham BTN untuk menyetujui spin-off ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2025.
Implikasi dari aksi korporasi ini sangat signifikan, baik bagi BTN maupun industri perbankan syariah nasional. Bagi BTN sebagai induk, pemisahan ini memungkinkan fokus yang lebih tajam pada bisnis inti perumahan konvensional. Analis Binaartha Sekuritas, Avanza Bagus Aditya dan Achmadi Hangradhika, menilai kinerja BTN tetap cerah pasca-pemisahan, ditandai dengan lonjakan Net Interest Income (NII) sebesar 44,49% (YoY) pada kuartal III-2025. Tingkat kesehatan BTN diproyeksikan tetap berada pada peringkat 2 atau kategori sehat, menunjukkan kemampuan perseroan dalam menghadapi faktor eksternal.
Sementara itu, bagi BSN, spin-off ini mengubahnya menjadi Bank Umum Syariah dengan total aset yang diproyeksikan mencapai Rp71,3 triliun, menempatkannya sebagai BUS terbesar kedua di Indonesia, hanya di bawah Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggabungan UUS BTN dengan Bank Victoria Syariah secara efektif menciptakan pemain baru yang kuat dalam ekosistem keuangan syariah. BSN diharapkan dapat lebih lincah dalam menjangkau pasar, memperluas jaringan, dan menjalin kemitraan strategis di ekosistem halal. Strategi bisnis BSN ke depan akan menitikberatkan pada penguatan pembiayaan syariah, penurunan NPF, peningkatan dana murah berbasis digital, perluasan pendapatan berbasis komisi (fee-based income), serta pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan segmen milenial. Seluruh jaringan UUS BTN, termasuk 35 Kantor Cabang Syariah, 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah, dan 589 Kantor Layanan Syariah, kini beralih sepenuhnya ke BSN, memperkuat jangkauan operasionalnya. Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027 OJK yang mendorong konsolidasi UUS dan penguatan regulasi.