
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai pembongkaran tiang-tiang monorel yang terbengkalai di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah dua dekade proyek tersebut mangkrak dan menjadi simbol kegagalan perencanaan infrastruktur ibu kota. Langkah ini diambil untuk menata kembali estetika kota, meningkatkan keselamatan publik, serta mengurai gangguan lalu lintas yang ditimbulkan oleh 90 hingga 109 tiang beton tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembongkaran ini akan berlangsung dan meluruskan polemik anggaran yang sempat mencuat. Ia menjelaskan bahwa biaya pembongkaran tiang monorel secara fisik hanya sekitar Rp 254 juta. Angka Rp 100 miliar yang sebelumnya beredar merupakan alokasi anggaran menyeluruh untuk penataan kawasan Jalan HR Rasuna Said selama satu tahun, meliputi perbaikan jalan, trotoar, penerangan jalan umum (PJU), hingga penataan taman dan saluran air. Pemerhati tata kota Jakarta, Sugiyanto, turut memperkuat pernyataan tersebut, menyebut biaya pembongkaran 109 tiang tidak akan melebihi Rp 300 juta.
Di sisi lain, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, sebagai pemilik tiang-tiang monorel tersebut, menyatakan bahwa pembahasan mengenai pembongkaran dan status aset masih berlangsung intens dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, menegaskan bahwa tiang-tiang di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika adalah aset sah milik perusahaan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tertanggal 22 Oktober 2012, serta diperkuat oleh pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Pihak Adhi Karya membuka diri untuk berdiskusi guna menemukan solusi terbaik yang konstruktif dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi klaim tersebut, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya 122 tiang monorel tersebut secara sah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Meskipun demikian, Pemprov DKI menghormati putusan pengadilan yang menyatakan tiang-tiang beton itu milik PT Adhi Karya. Afan menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena tiang-tiang tersebut secara teknis tidak dapat lagi digunakan sebagai tiang monorel dan tidak ada rencana pengembangan monorel dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044.
Proyek monorel Jakarta sendiri telah menjadi catatan panjang kegagalan infrastruktur selama hampir dua dekade. Dimulai pada tahun 2004 di era Gubernur Sutiyoso dengan PT Jakarta Monorail (PTJM) sebagai pengembang dan investor, proyek ini macet pada tahun 2008 karena masalah pendanaan dan sengketa hukum. Penghentian resmi dilakukan pada tahun 2011 di bawah Gubernur Fauzi Bowo, meskipun upaya menghidupkan kembali proyek sempat muncul pada 2012 di masa Gubernur Joko Widodo. Namun, persoalan hukum dan ketidakjelasan perjanjian kerja sama kembali membuat proyek mangkrak. Keberadaan tiang-tiang ini dikeluhkan warga karena mengganggu estetika kota, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas tanpa memberikan manfaat nyata.
Pembongkaran tiang monorel akan menjadi bagian dari upaya revitalisasi total koridor Jalan HR Rasuna Said, dengan fokus pada perbaikan trotoar, penataan jalan, dan peningkatan penerangan jalan umum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Proses pengerjaan akan difokuskan pada malam hari guna meminimalkan dampak kemacetan. Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah mengkoordinasikan rekayasa lalu lintas dengan kepolisian, menjamin tidak akan ada penutupan jalan total. Gubernur Pramono Anung juga mengundang mantan Gubernur Sutiyoso untuk menyaksikan pembongkaran ini, berharap dapat meringankan "beban pribadi" terkait proyek yang dimulainya.