Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Agincourt Tegaskan Belum Terima Surat Resmi Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe

2026-01-23 | 18:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-23T11:53:22Z
Ruang Iklan

Agincourt Tegaskan Belum Terima Surat Resmi Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa, 20 Januari 2026. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul penyelidikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan perusahaan tersebut, bersama 27 entitas lainnya, diduga berkontribusi pada banjir bandang dan tanah longsor parah di Sumatera pada November 2025. Meskipun demikian, pihak PT Agincourt Resources menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tersebut dan mengetahui keputusan ini melalui laporan media.

Penetapan pencabutan izin ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 19 Januari 2026, yang dilakukan secara daring dari London. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan. PT Agincourt Resources, melalui Senior Manager Corporate Communications Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap keputusan pemerintah, namun akan tetap menjaga hak-haknya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, sambil menegaskan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan regulasi. Operasi tambang Martabe sendiri telah dihentikan sementara sejak 6 Desember 2025 untuk audit lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyusul bencana tersebut.

Tambang Emas Martabe, yang mulai berproduksi pada Juli 2012, merupakan salah satu aset pertambangan emas signifikan di Indonesia. PT Agincourt Resources adalah anak perusahaan PT Danusa Tambang Nusantara, yang 95% sahamnya dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (60%) dan PT Pamapersada Nusantara (40%), keduanya merupakan bagian dari grup PT Astra International Tbk. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara juga memiliki 5% saham. Tambang ini beroperasi di bawah Kontrak Karya generasi keenam berjangka waktu 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia, yang ditandatangani pada tahun 1997. Luas area konsesi mencapai 1.303 km², dengan area operasional di Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 509 hektar per Januari 2022. Hingga Juni 2020, Martabe memiliki sumber daya 7,6 juta ons emas dan 66 juta ons perak, dengan kapasitas produksi tahunan lebih dari 300.000 ons emas dan 2-3 juta ons perak. Pada tahun 2024, Agincourt mencatat pendapatan sebesar USD 557,9 juta, meningkat 64% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penjualan emas setara mencapai 230.281 ons.

Pencabutan izin ini berpotensi menimbulkan dampak finansial yang signifikan bagi induk usaha PT Agincourt Resources, PT United Tractors Tbk (UNTR). Analis memperkirakan penurunan laba bersih UNTR pada tahun fiskal 2026 dapat mencapai Rp4,4 triliun atau sekitar 25%, dan bisnis emas dan mineral dapat menjadi tidak menguntungkan tanpa operasi Martabe. Setelah pengumuman ini, saham PT Astra International, induk UNTR, sempat anjlok hingga 13%. Selain pencabutan izin, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengajukan gugatan senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, terkait dugaan kerusakan lingkungan di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru seluas 2.500 hektar.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai bahwa perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui peradilan maupun arbitrase, untuk merespons keputusan pemerintah. Namun, ia menekankan perlunya bukti kuat dari perusahaan jika ingin melawan keputusan tersebut. Bakhtiar juga menyoroti bahwa pencabutan izin ini, meski sebagai langkah korektif, harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, serta tidak hanya menjadikan pelaku usaha sebagai "kambing hitam" tunggal. Ia menyarankan evaluasi juga harus menyasar proses perizinan dan pengawasan di tingkat kementerian teknis seperti ESDM dan LHK. Secara hukum, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 memungkinkan pencabutan IUP tanpa peringatan tertulis jika pemegang izin melakukan kegiatan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau tidak mengajukan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut. Keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. Penutupan operasional tambang diperkirakan mempengaruhi lebih dari 3.000 karyawan dan kontraktor yang sebagian besar adalah warga negara Indonesia dan direkrut dari komunitas lokal.