
Pemerintah Indonesia secara agresif mendorong akselerasi 34 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota besar dan metropolitan di seluruh nusantara. Inisiatif ini menandai upaya signifikan negara dalam mengatasi krisis sampah yang kian menggunung sekaligus memenuhi target bauran energi terbarukan di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kapasitas pembangkitan listrik dari fasilitas ini mencapai ratusan megawatt, dengan estimasi investasi triliunan rupiah, untuk mulai beroperasi secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan, menjadikan pengelolaan sampah sebagai pilar strategis dalam transisi energi nasional.
Latar belakang kebijakan percepatan pengembangan PLTSa ini tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 menunjukkan timbunan sampah nasional mencapai sekitar 35 juta ton per tahun, dengan mayoritas masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kerap melebihi kapasitas dan menimbulkan masalah lingkungan serius, termasuk emisi gas metana yang tinggi. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menunjuk 12 kota prioritas untuk pengembangan PLTSa, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang, Semarang, Surakarta, Palembang, Denpasar, Makassar, Manado, Lampung, dan Bekasi. Sejak saat itu, pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan kapasitas proyek serupa, mengidentifikasi potensi di lebih banyak daerah.
Implementasi proyek-proyek PLTSa menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penentuan teknologi yang tepat, ketersediaan lahan, hingga penolakan masyarakat dan fluktuasi harga beli listrik dari sampah. Teknologi pembakaran (insinerasi) yang dominan digunakan seringkali memicu kekhawatiran terkait emisi dioksin dan furan jika tidak dilengkapi dengan sistem filter yang memadai dan pengawasan ketat. Selain itu, keekonomian proyek PLTSa masih menjadi sorotan, mengingat biaya investasi awal yang tinggi dan harga jual listrik yang harus kompetitif. Pemerintah telah berupaya mengatasi tantangan ini melalui berbagai insentif, seperti tarif feed-in tariff untuk listrik dari sampah, dukungan fasilitas pembiayaan, serta penjaminan pasokan sampah oleh pemerintah daerah kepada operator PLTSa. Salah satu proyek percontohan, PLTSa Benowo di Surabaya, dengan kapasitas 11 MW, telah beroperasi penuh dan menjadi bukti keberlanjutan model bisnis ini, meskipun membutuhkan dukungan regulasi yang kuat.
Para ahli lingkungan dan energi menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam pengelolaan sampah, di mana PLTSa harus menjadi bagian integral dari strategi yang lebih luas yang mencakup reduksi sampah di sumber, daur ulang, dan kompos. Dr. Puji Lestari, seorang pakar lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, menekankan bahwa PLTSa bukanlah satu-satunya solusi, melainkan opsi yang dapat dipertimbangkan setelah upaya pengurangan dan daur ulang dimaksimalkan, serta dengan penerapan teknologi yang bersih dan pemantauan emisi yang ketat. Implikasi jangka panjang dari masifnya pembangunan PLTSa ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada TPA, memperpanjang usia pakai TPA yang ada, serta mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor sampah. Lebih jauh, keberhasilan 34 proyek ini akan menjadi tolok ukur penting bagi komitmen Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi karbon sebesar 31,89 persen secara mandiri atau 43,2 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030, sebagaimana termaktub dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC). Ke depan, keberlanjutan operasional dan kemampuan PLTSa untuk berintegrasi secara efektif dengan sistem pengelolaan sampah kota akan menjadi kunci untuk mencapai manfaat lingkungan dan energi yang diharapkan.