Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Wamen ATR Beberkan 4 Kriteria Prioritas Lokasi Huntap Korban Bencana Sumatera

2025-12-29 | 15:29 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T08:29:42Z
Ruang Iklan

Wamen ATR Beberkan 4 Kriteria Prioritas Lokasi Huntap Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Indonesia menetapkan empat syarat fundamental bagi penentuan lokasi hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera, menyusul gelombang banjir dan tanah longsor mematikan yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana yang lebih terstruktur dan berpusat pada keselamatan jangka panjang, dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan turut hadir dalam rapat koordinasi pembahasan percepatan pembangunan hunian ini.

Empat syarat utama yang ditekankan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang juga menjadi fokus bagi Kementerian ATR/BPN dalam aspek penataan ruang dan pertanahan, meliputi: pertama, lokasi secara teknis harus bebas dari potensi banjir; kedua, aman dari ancaman tanah longsor; ketiga, tidak jauh dari fasilitas umum dan sosial yang esensial; dan keempat, memiliki status hukum lahan yang jelas (clear and clean). Penyiapan lahan yang memenuhi kriteria ini menjadi salah satu tantangan utama dalam mempercepat pembangunan hunian bagi korban bencana.

Bencana hidrometeorologi parah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November dan Desember 2025 telah menimbulkan dampak signifikan, mengakibatkan 1.140 jiwa meninggal dunia, 163 orang hilang, dan sekitar 399.200 jiwa harus mengungsi hingga 29 Desember 2025. Sebanyak 166.743 rumah dilaporkan rusak, bersama dengan ribuan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, jembatan, dan jalan. Skala kerusakan ini menyoroti urgensi penyediaan hunian yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan dan aman dari risiko bencana di masa depan.

Secara historis, upaya relokasi dan pembangunan huntap pascabencana di Indonesia sering menghadapi kendala serius, termasuk ketersediaan lahan yang sesuai, masalah sengketa tanah, serta resistensi dari komunitas yang terdampak untuk pindah lokasi. Profesor Febrin Anas Ismail, Guru Besar sekaligus Koordinator Bidang Pendidikan Pusat Studi Bencana Universitas Andalas, menekankan bahwa keputusan relokasi harus didasarkan pada data ilmiah yang matang, bukan sekadar reaksi emosional terhadap bencana, guna mencegah pemindahan warga ke lokasi yang justru rawan bencana baru. Pakar kebencanaan Dwikorita Karnawati juga menambahkan pentingnya mempertimbangkan kondisi geologi, daya dukung lingkungan, serta ketersediaan air dan kebutuhan dasar, sembari memastikan lokasi baru tidak jauh dari tempat tinggal sebelumnya namun di luar jalur lintasan banjir bandang.

Peran Kementerian ATR/BPN di bawah Wamen Ossy Dermawan menjadi sangat krusial dalam memastikan legalitas dan kesesuaian tata ruang lokasi huntap. Tanpa status hukum lahan yang jelas, proses pembangunan dan kepastian hak milik bagi korban akan terhambat. Pemerintah daerah didorong untuk bergerak cepat dalam menyiapkan lahan yang aman dan tidak merusak lingkungan, sebagai kunci percepatan pembangunan huntap. Pemerintah pusat, melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian PKP, Kementerian Sosial, hingga TNI/Polri, berkomitmen untuk mempercepat pembangunan hunian melalui skema gotong royong dan dukungan anggaran.

Penegakan syarat-syarat lokasi ini diharapkan tidak hanya menyediakan tempat tinggal bagi korban, tetapi juga membangun kembali komunitas yang lebih tangguh terhadap ancaman bencana. Ini merupakan bagian integral dari strategi mitigasi dan adaptasi bencana nasional, yang bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian jiwa dan materi di masa mendatang. Dengan memastikan setiap huntap memenuhi standar keamanan dan kelayakan, pemerintah berupaya mewujudkan hak-hak dasar warga atas hunian yang aman dan layak, serta memulihkan kehidupan masyarakat terdampak dengan dukungan infrastruktur pendukung yang memadai. Program pembangunan 2.600 unit huntap oleh swasta di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Menteri PKP, menunjukkan model kolaborasi lintas pihak untuk mempercepat pemulihan ini.