
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada akhir Desember 2025 mengumumkan rencana pemerintah untuk memangkas target produksi nikel dan batu bara untuk tahun 2026. Kebijakan ini, yang akan diimplementasikan melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan di pasar global yang tengah mengalami kelebihan suplai, demi mendongkrak harga komoditas yang anjlok serta menjaga cadangan sumber daya nasional.
Langkah tersebut diambil menyusul tekanan signifikan pada harga kedua komoditas tambang utama Indonesia. Harga batu bara global, yang menjadi patokan, bergerak di bawah level US$110 per ton menjelang akhir 2025 dan mencatat penurunan tahunan sebesar 12,80 persen. Sementara itu, harga nikel diperdagangkan di sekitar US$15.660 per ton pada 26 Desember 2025, meskipun ada sedikit kenaikan bulanan, pasar masih diwarnai kekhawatiran kelebihan pasokan. Bahlil menjelaskan bahwa dominasi Indonesia dalam pasokan global menjadi salah satu pemicu utama anjloknya harga. Indonesia menyumbang sekitar 500-600 juta ton dari total perdagangan batu bara dunia yang mencapai 1,3 miliar ton per tahun, atau hampir 50 persen dari pasokan global. Dalam kasus nikel, Indonesia merupakan produsen terbesar dunia dan menguasai sekitar 42 persen cadangan nikel global. Kondisi kelebihan pasokan ini telah menekan harga, sehingga pemerintah merasa perlu melakukan intervensi.
Rencana pemangkasan produksi ini bukan hanya untuk menstabilkan harga, tetapi juga untuk memastikan pengusaha mendapatkan harga yang baik, negara memperoleh pendapatan optimal, dan cadangan mineral dapat dipertahankan untuk generasi mendatang. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa target produksi batu bara untuk tahun 2026 berpotensi berada di bawah 700 juta ton, menurun dari proyeksi realisasi 2025 yang sekitar 750 juta ton dan realisasi 2024 sebesar 836 juta ton. Untuk nikel, Indonesia mengusulkan pengurangan produksi hingga 34 persen pada tahun 2026, yang diperkirakan akan menurunkan produksi bijih nikel menjadi sekitar 250 juta ton dari 379 juta ton pada tahun 2025.
Secara historis, kebijakan hilirisasi nikel Indonesia sejak pelarangan ekspor bijih mentah pada 2020 telah mendorong pesatnya pembangunan smelter dan peningkatan produksi. Namun, ekspansi ini justru berkontribusi pada kelebihan pasokan global dan, ironisnya, menyebabkan beberapa smelter domestik menghadapi kekurangan bahan baku bijih nikel dalam dua tahun terakhir. Institute for Essential Services Reform (IESR) juga memproyeksikan tren penurunan produksi batu bara akan terasa mulai tahun 2025, seiring dengan agenda transisi energi global.
Analis komoditas menyambut positif rencana pemangkasan produksi ini sebagai upaya menstabilkan harga. Analis Panin Sekuritas, Andhika Audrey, menilai RKAB 2026 berpotensi menurunkan volume produksi untuk menjaga keseimbangan suplai dan permintaan domestik serta menjaga utilitas smelter dan pendapatan penambang. Wahyu Laksono, Founder Traderindo, memandang pemotongan pasokan dari Indonesia, sebagai pemegang pangsa pasar nikel lebih dari 50 persen, akan mendorong harga nikel naik ke kisaran US$17.500-US$18.500 per ton pada 2026. Sementara itu, harga batu bara diproyeksikan stabil di rentang US$110-US$115 per ton pada 2026 menurut Andhika Audrey, meskipun Pilarmas Investindo Sekuritas memproyeksikan di rentang yang lebih rendah, yaitu US$90-US$100 per ton.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Haykal Hubeis, mewaspadai potensi pembengkakan biaya operasional smelter akibat terbatasnya pasokan bijih nikel. Apabila produksi bijih nikel dibatasi hingga 250 juta ton pada 2026, dapat terjadi defisit sekitar 100 juta ton antara pasokan dan permintaan domestik, yang berujung pada opsi impor dengan biaya lebih mahal. Analis juga mencatat bahwa pasar nikel global masih berpotensi surplus hingga 240.000 ton pada 2026, mengindikasikan bahwa pemangkasan dari Indonesia mungkin tidak cukup signifikan untuk sepenuhnya mengatasi kelebihan pasokan global. Selain itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menyarankan pembatasan produksi nikel agar lebih selektif, dengan fokus pada nikel saprolit (kadar tinggi) untuk memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri hilir bernilai tambah tinggi, khususnya baterai kendaraan listrik.
Dalam konteks batu bara, kebijakan pemangkasan produksi dan potensi penerapan bea keluar pada 2026 dapat semakin menekan kinerja perusahaan, khususnya yang berorientasi ekspor. Dampak pada penerimaan negara dan ekonomi daerah penghasil batu bara juga menjadi perhatian serius, mengingat kontribusi signifikan sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lokal. Pemerintah menekankan penggunaan RKAB sebagai instrumen pengawasan bagi perusahaan yang tidak menaati aturan, termasuk dalam aspek lingkungan. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menavigasi kompleksitas pasar komoditas global sambil memprioritaskan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya nasional.