Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap: Cuan BCA dari Penampungan Dana Tax Amnesty

2025-12-05 | 23:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-05T16:01:42Z
Ruang Iklan

Terungkap: Cuan BCA dari Penampungan Dana Tax Amnesty

Sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk pemerintah dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berhasil menampung jumlah dana yang signifikan, berkontribusi pada peningkatan likuiditas perbankan nasional.

Selama periode program tax amnesty yang bergulir sejak Juli 2016, BCA secara bertahap mencatat penerimaan dana tebusan dan repatriasi yang besar. Pada Agustus 2016, dana tebusan yang masuk ke BCA tercatat sekitar Rp 3 triliun, yang kemudian melonjak menjadi Rp 8,7 triliun per 16 September 2016. Angka ini terus meningkat hingga mencapai Rp 22 triliun pada 23 September 2016.

Untuk dana repatriasi, BCA berhasil menampung Rp 8,2 triliun pada Oktober 2016. Memasuki akhir program pada April 2017, total dana repatriasi yang diterima BCA mencapai Rp 58 triliun. Jumlah ini merepresentasikan hampir 40% dari total dana repatriasi yang masuk ke Indonesia saat itu.

Kehadiran dana tax amnesty ini membawa dampak positif bagi BCA. Dari Rp 58 triliun dana repatriasi yang masuk, sekitar Rp 12 triliun mengendap sebagai dana pihak ketiga (DPK) perseroan. Dana yang mengendap ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perusahaan, termasuk ekspansi kredit. Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menyatakan bahwa dana tax amnesty berkontribusi positif terhadap biaya dana (cost of fund) BCA yang lebih rendah, meskipun dana tersebut tidak dimaksudkan untuk investasi jangka panjang karena sifatnya yang "numpang lewat".

Selain itu, program ini juga mendorong kinerja dana current account savings account (CASA) BCA pada tahun 2016, di mana DPK BCA tumbuh 11,9% dari tahun sebelumnya dengan kontribusi CASA mencapai 77%. Dana repatriasi yang tidak mengendap di DPK dialirkan ke berbagai instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN), saham, ekuitas, dan reksadana. Bahkan, fokus pada program tax amnesty sempat membuat BCA menunda rencana akuisisi bank.

Meskipun demikian, terdapat kekhawatiran terkait potensi arus modal keluar setelah periode holding period dana repatriasi berakhir. Namun, pada Oktober 2019, Jahja Setiaatmadja menjelaskan bahwa sebagian besar dana tax amnesty di BCA telah digunakan untuk investasi, diganti dengan pinjaman, atau diinvestasikan ke obligasi pemerintah serta reksadana dan saham. Hingga Maret 2020, diperkirakan sekitar Rp 4 triliun dana tax amnesty masih terparkir di BCA, dengan mayoritas (55%) dalam bentuk deposito dan 22% dalam obligasi.

Sebagai bank gateway, BCA telah menunjukkan perannya yang krusial dalam menyukseskan program tax amnesty pemerintah, tidak hanya sebagai penampung dana, tetapi juga sebagai fasilitator bagi wajib pajak untuk menempatkan dan menginvestasikan harta mereka di dalam negeri. Keberhasilan ini juga menunjukkan pengaruh positif tax amnesty terhadap rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) dan pengembalian aset (Return on Assets) pada bank-bank yang ditunjuk.