Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Tapanuli Tengah: Penyegelan Kebun dan Pabrik Sawit Pascabanjir, Sorotan Lingkungan Menguat

2025-12-26 | 17:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-26T10:45:46Z
Ruang Iklan

Tapanuli Tengah: Penyegelan Kebun dan Pabrik Sawit Pascabanjir, Sorotan Lingkungan Menguat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menyegel kebun dan pabrik kelapa sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025, menyusul serangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera sejak akhir November lalu. Tindakan ini diambil untuk menghentikan sementara operasional perusahaan yang diduga berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan demi keselamatan masyarakat serta pemulihan ekosistem.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan publik. Tim pengawas KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan verifikasi lapangan pasca-curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di Sumatera Utara, menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Menteri Hanif menambahkan, "Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas." Penyegelan ini bersifat sementara dan bukan merupakan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya. KLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Peristiwa ini menyoroti kembali kerentanan ekologis di wilayah Tapanuli, khususnya di Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru, yang mencakup Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara sebelumnya telah mengidentifikasi PT Sago Nauli Plantation sebagai salah satu dari tujuh perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu kerusakan ekologis di ekosistem tersebut akibat aktivitas eksploitatif yang mengurangi tutupan hutan. Ekosistem Batang Toru sendiri merupakan bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara, berfungsi sebagai sumber air utama, penahan banjir, pencegah erosi, dan habitat bagi satwa dilindungi seperti orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, yang diduga diperparah oleh aktivitas pembukaan lahan dan penebangan tidak sesuai ketentuan, diyakini menurunkan kemampuan tanah menyerap air dan mempercepat aliran permukaan yang memicu banjir dan longsor.

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, juga pernah mengungkapkan adanya perusahaan lain, PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), yang diduga menguasai secara ilegal lahan seluas 451 hektar hutan di Tapanuli Tengah, menyebabkan pembabatan hutan dan menjadi pemicu banjir bandang di beberapa waktu lalu. Temuan ini memperkuat pola masalah lingkungan yang berulang di kawasan tersebut, di mana deforestasi untuk perkebunan sawit sering kali dikaitkan dengan peningkatan risiko bencana hidrometeorologi.

Penyegelan ini akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, KLH menegaskan akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi preseden penting bagi industri sawit dan sektor usaha lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, terutama di kawasan yang memiliki fungsi hidrologis vital dan rentan terhadap bencana alam. Banjir bandang akhir November 2025 telah menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah hancur, dan ribuan hektar lahan pertanian rusak di delapan kabupaten/kota terdampak.