:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429088/original/026792600_1764573461-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Inovasi_Teknologi_Sektor_Keuangan__Aset_Keuangan_Digital__dan_Aset_Kripto_OJK__Hasan_Fawzi.jpg)
Bank Indonesia (BI) tengah mematangkan langkah strategisnya dalam mengembangkan Rupiah Digital, sebuah inisiatif mata uang digital bank sentral (CBDC) yang kini mulai dikenal dengan "versi stablecoin" nasionalnya, yang didukung oleh obligasi pemerintah. Langkah ini menempatkan Indonesia pada jalur inovasi keuangan digital yang signifikan di Asia.
Proyek Garuda, nama inisiatif BI untuk mendesain Rupiah Digital, bertujuan untuk menjaga kedaulatan Rupiah di era digital, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mendorong transformasi digital nasional. Tidak seperti aset kripto atau stablecoin privat, Rupiah Digital merupakan mata uang resmi yang diterbitkan dan didukung penuh oleh Bank Indonesia, menjadikannya klaim langsung terhadap bank sentral, layaknya uang tunai fisik.
Perkembangan Rupiah Digital telah melalui siklus iteratif yang terstruktur. Dimulai dengan penerbitan White Paper pada November 2022, diikuti Consultative Paper pada Januari 2023. Terakhir, Bank Indonesia berhasil menyelesaikan Proof of Concept (PoC) untuk fase wholesale Rupiah Digital pada Desember 2024, setelah pengujian yang berlangsung dari Juli 2023 hingga Agustus 2024. PoC ini berhasil menguji penerbitan, penebusan, dan transfer Rupiah Digital wholesale menggunakan platform Distributed Ledger Technology (DLT) seperti Corda R3 dan Hyperledger Besu. BI menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pemimpin industri, dan lembaga pemerintah, untuk memastikan keselarasan dengan Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan sekuritas digital yang didukung oleh obligasi pemerintah (Surat Berharga Negara/SBN), yang akan dibangun di atas kerangka Rupiah Digital. Ini disebut sebagai "versi stablecoin nasional Indonesia" yang bertujuan untuk mengintegrasikan keuangan tradisional dengan teknologi modern, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap mata uang digital yang dikendalikan oleh bank sentral. Sekuritas digital ini akan menjadi representasi tokenisasi SBN, yang berasal dari dan didukung oleh Rupiah Digital dan obligasi pemerintah.
Meskipun stablecoin saat ini belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau penggunaannya dan memberlakukan kepatuhan AML. Stablecoin sudah digunakan sebagai alat lindung nilai terhadap fluktuasi pasar dan untuk transaksi pengiriman uang (remitansi), berkat volatilitasnya yang lebih rendah dibandingkan aset kripto biasa. Indonesia sendiri menduduki peringkat ketujuh secara global dalam adopsi kripto.
Dalam konteks persaingan di Asia, banyak bank sentral di kawasan ini aktif menjajaki CBDC. Singapura telah memperkenalkan Kerangka Regulasi Stablecoin Mata Uang Tunggal (SCS) pada tahun 2023, yang mensyaratkan cadangan 100% dan aset yang stabil dan likuid untuk stablecoin yang dipatok ke Dolar Singapura atau mata uang G10. Singapura juga berencana untuk meluncurkan CBDC wholesale yang "hidup" untuk penyelesaian antarbank pada tahun 2026. Jepang telah merevisi Payment Services Act pada tahun 2023, memungkinkan penerbitan stablecoin oleh bank, bisnis transfer uang, dan perusahaan perwalian, dengan kerangka kerja yang ditingkatkan pada tahun 2025 untuk fleksibilitas persyaratan cadangan. Hong Kong telah menyelesaikan dan mengesahkan Stablecoins Ordinance pada Mei 2025, yang akan berlaku pada 1 Agustus 2025, memberlakukan persyaratan lisensi dan modal, serta pengawasan Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA). Korea Selatan juga telah memperkenalkan rancangan undang-undang pada Juni 2025 yang mengusulkan rezim perizinan untuk penerbit stablecoin dan berencana meluncurkan stablecoin yang dipatok ke Won.
Sementara pengembangan CBDC ritel nasional belum akan segera terjadi di Indonesia, dengan BI yang secara hati-hati bergerak dari tahap wholesale ke retail, inisiatif Rupiah Digital ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asia lainnya yang memimpin inovasi keuangan digital. Kemampuan Rupiah Digital untuk memfasilitasi transaksi lintas batas yang lebih efisien dan memperdalam inklusi keuangan akan menjadi kunci dalam menentukan daya saingnya di tengah lanskap digital Asia yang berkembang pesat. Namun, kekhawatiran terkait infrastruktur, keamanan siber, privasi, serta pencegahan penipuan dan pencucian uang tetap menjadi tantangan yang perlu diatasi.