
Pelaku ritel modern menyuarakan keberatan serius terhadap rancangan aturan pelarangan penjualan dan pemajangan produk tembakau, termasuk regulasi zonasi penjualan rokok di dekat fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan bahwa ketentuan yang ada saat ini, seperti pembatasan usia pembeli 21 tahun dan penempatan produk di belakang kasir, sudah memadai.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan utama. PP 28/2024 secara khusus mengatur larangan penjualan rokok secara eceran dan penetapan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, menyatakan bahwa aturan baru ini membingungkan dan ambigu, mengingat rokok adalah produk legal yang diizinkan untuk dijual. Dampak ekonomi menjadi kekhawatiran terbesar. Penjualan produk tembakau di ritel modern nasional diperkirakan mencapai Rp40 triliun pada tahun 2023. Jika aturan zonasi diterapkan, diperkirakan lebih dari separuh pendapatan tersebut dapat hilang, dengan potensi kerugian hingga Rp21 triliun bagi ritel modern.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi menambahkan bahwa bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta toko lokal, kontribusi omzet dari penjualan rokok bisa mencapai 50 persen. Larangan ini dikhawatirkan akan memukul perputaran ekonomi dan mengancam ribuan lapangan kerja. Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan sekitar 800 ribu pekerja yang berpotensi terdampak.
Selain itu, para pengusaha juga mengkritisi kurangnya definisi yang jelas mengenai "satuan pendidikan" dan "tempat bermain anak" dalam aturan zonasi, yang dapat menimbulkan permasalahan di lapangan. Ketua Umum Aprindo, Solihin, menyayangkan ketiadaan pelibatan stakeholder seperti Aprindo dalam perumusan PP 28/2024 dan belum adanya edukasi yang jelas dari kementerian terkait mengenai pelaksanaannya.
Penolakan tidak hanya datang dari ritel modern, tetapi juga dari pedagang pasar tradisional dan UMKM, yang juga akan merasakan dampak serupa. Sebagai respons, Aprindo mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024. Sejumlah asosiasi pedagang juga berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait larangan penjualan rokok eceran dan zonasi.
Dalam perkembangan terbaru, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dari Ranperda KTR untuk mengakomodasi aspirasi pedagang. Para peritel berharap pemerintah dapat mempertimbangkan semua faktor secara proporsional dan mencari solusi kompromi yang adil bagi semua pihak.