Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Regulasi Kawasan Tanpa Rokok: Pengusaha Cemas Omzet Bisnis Tergerus

2025-12-28 | 21:47 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T14:47:21Z
Ruang Iklan

Regulasi Kawasan Tanpa Rokok: Pengusaha Cemas Omzet Bisnis Tergerus

Pengusaha di berbagai sektor industri menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang lebih ketat, khususnya di DKI Jakarta, memproyeksikan potensi penurunan omzet hingga puluhan triliun rupiah dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi. Kebijakan yang akan memperluas area larangan merokok dan membatasi penjualan produk tembakau tersebut, meskipun didasari oleh tujuan kesehatan publik, dinilai dapat memukul keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor ritel, perhotelan, restoran, hiburan, dan periklanan.

Perdebatan mengenai KTR telah bergulir selama lebih dari satu dekade di Jakarta, namun pembahasan Raperda KTR yang kini telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada 23 Desember 2025, menandai intensitas baru dalam implementasinya. Regulasi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR di wilayahnya, mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, menyatakan bahwa aturan KTR akan "menurunkan omzet penjualan pastinya" karena rokok merupakan produk fast-moving item dan penyumbang omzet nomor dua setelah sembako bagi peritel ultra mikro. Akrindo memproyeksikan penurunan omzet anggota hingga 50 persen jika aturan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan bermain anak diberlakukan. Hal senada disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, yang menilai pembatasan produk tembakau sebagai "instrumen" penarik konsumen akan berdampak sistemik bagi UMKM. Rizal juga memperingatkan bahwa tanpa pemetaan zona yang akurat, aturan ini berpotensi memicu konflik horizontal dan pungutan liar.

Sektor perhotelan dan restoran juga menyuarakan alarm. Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Arini Yulianti, mengungkapkan hasil survei PHRI DKI Jakarta pada April 2025 yang menunjukkan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Ia khawatir konsumen akan "memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta" jika pelarangan merokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya diperketat, serta menegaskan bahwa industri ini menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Kukuh Prabowo, meskipun mendukung tujuan kesehatan publik KTR, menolak pendekatan pelarangan total di klub malam, mendesak pengaturan teknis yang realistis alih-alih pelarangan langsung yang dapat "membuat masyarakat kaget atau ogah berkunjung" dan menurunkan omzet secara tajam.

Dari perspektif kesehatan publik, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mempercepat penerapan KTR di seluruh Indonesia. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya prevalensi merokok di Indonesia, dengan 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen anak usia 10-18 tahun sebagai perokok aktif. Data tahun 2017 menunjukkan negara merugi Rp 531,8 triliun akibat biaya pengobatan penyakit yang disebabkan rokok, jauh melampaui penerimaan pajak rokok sebesar Rp 147,7 triliun. Namun, ia mengakui bahwa isu rokok adalah persoalan multidimensi yang melibatkan aspek kesehatan, ekonomi, dan ketenagakerjaan, sehingga pemerintah harus menyeimbangkan semuanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan fasilitasi terhadap Raperda KTR DKI Jakarta, termasuk permintaan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan pengecualian penjualan di pasar, restoran, serta hotel. Koreksi ini disambut positif oleh Koalisi UMKM DKI Jakarta, dengan Ketua Koalisi Izzudin Zindan berharap DPRD DKI Jakarta mematuhi arahan pusat agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Implikasi jangka panjang dari regulasi KTR yang terlalu ketat dikhawatirkan tidak hanya menekan ekonomi lokal tetapi juga dapat mendorong peredaran rokok ilegal dan menciptakan sentimen negatif terhadap iklim investasi. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengingatkan risiko peningkatan produk ilegal jika larangan pajangan dan promosi diterapkan secara absolut di area ritel. Tantangan implementasi KTR sebelumnya juga menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat, pengawasan yang lemah, dan sumber daya terbatas yang menghambat efektivitas kebijakan di banyak daerah. Untuk mencapai tujuan kesehatan dan ekonomi yang seimbang, dialog berkelanjutan antara pembuat kebijakan dan seluruh pemangku kepentingan menjadi krusial dalam merumuskan regulasi yang adaptif dan berkeadilan.