:strip_icc()/kly-media-production/medias/4424747/original/096223300_1683862013-close-up-hands-holding-tablet.jpg)
Pendapatan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp 1,81 triliun hingga akhir November 2025, menandai kontribusi signifikan sektor aset digital terhadap penerimaan pajak digital nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan angka tersebut merupakan bagian dari total penerimaan pajak digital sebesar Rp 44,55 triliun yang dihimpun sejak Juli 2020. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.
Perjalanan pajak kripto dimulai pada Mei 2022 dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Regulasi awal ini menetapkan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi dan PPh Final 0,1% untuk transaksi melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta tarif lebih tinggi untuk transaksi di luar PFAK terdaftar. Kebijakan ini menjadi tonggak pertama pengenaan pajak atas aset digital, memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.
Dinamika pasar kripto tercermin dalam fluktuasi penerimaan pajak. Pada tahun pertama pemungutan (2022), penerimaan mencapai Rp 246,4 miliar. Angka ini sedikit menurun pada 2023 menjadi Rp 220,8 miliar, seiring dengan sentimen pasar global yang lesu akibat beberapa insiden besar seperti kejatuhan FTX Trading Ltd dan tuntutan hukum terhadap platform besar. Namun, pada 2024, penerimaan melonjak signifikan mencapai Rp 620,4 miliar, dan terus meningkat hingga Rp 719,6 miliar pada 2025 (per November). Lompatan ini mengindikasikan kembali bergairahnya aktivitas transaksi kripto dan adaptasi investor terhadap regulasi yang ada.
Perubahan signifikan dalam kerangka regulasi terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Aturan baru ini menghapus PPN untuk transaksi kripto yang dipersamakan dengan surat berharga, namun menyesuaikan tarif PPh Pasal 22 Final menjadi 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mengkompensasi penghilangan PPN, sehingga total beban pajak bagi investor tetap seimbang atau bahkan lebih ringan, tergantung volume transaksi.
Meskipun kontribusinya masih relatif kecil dibandingkan sektor lain, pajak kripto kini menjadi salah satu sumber baru penerimaan negara dari ekonomi digital. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa tren positif ini menunjukkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara, serta memperluas basis ekonomi digital. Penguatan sistem perpajakan yang adaptif ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Namun, kebijakan pajak ini juga menghadapi tantangan dan kritik. Beberapa pihak, termasuk Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo), sempat menyatakan kekhawatiran bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi berpotensi memberatkan investor dan mendorong transaksi ke pasar luar negeri. Studi juga menunjukkan bahwa pengenaan PPN pada transaksi kripto tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi dalam perpajakan, serta berpotensi berdampak negatif pada minat investor, mendorong transaksi lepas pantai, dan memperlambat inovasi industri blockchain domestik.
Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025, sesuai dengan mandat UU P2SK dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, menandai babak baru dalam tata kelola dan perpajakan aset digital di Indonesia. OJK kini resmi menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk kripto. Perubahan ini diharapkan menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif, mendukung pertumbuhan industri kripto yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional. Pemerintah terus berupaya merumuskan peta jalan dan regulasi yang tepat untuk menangkap manfaat dan peluang ekosistem ini.